Selong (Suara NTB) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 157 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih menyisakan persoalan pembiayaan. Sejumlah kebutuhan operasional terpaksa ditutupi melalui dana talangan dan pinjaman, sementara pencairan hibah dari pemerintah daerah belum sepenuhnya terealisasi. Sejauh ini utang sudah tembus ratusan juta rupiah.
Hal ini diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim, Hambali dikonfirmasi Rabu (21/10/2025). Dia mengungkapkan panitia tingkat kabupaten saja juga turut mengajukan pinjaman di sejumlah pihak. Bahkan sekarang sudah ada yang menagih.
Mengawali tahapan Pilkades serentak ini diketahui pendataannya di APBD Perubahan. Sementara sampai saat ini dokumen Perda APBD Perubahan sedang harmonisasi di tingkat Provinsi NTB.
Tidak ditampik, kondisi serupa terjadi di level desa yang melaksanakan kegiatan kepanitian yang lebih teknis. Apalagi saat ini sedang dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa.
Panitia diminta bersabar. DPMD Lotim sendiri berhasap pencairan dana ini lebih cepat, sehingga bisa segera menuntaskan pembiayaan semua tahapan dengan baik.
Dana talangan tersebut bersumber dari pinjaman pribadi, bantuan desa, serta dukungan pihak ketiga, terutama untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan pengeluaran lainnya.
Hambali juga mengungkapkan, tagihan konsumsi dari penyedia jasa telah berlangsung sekitar satu bulan dan belum seluruhnya terbayarkan.
“Kami juga berutang. Setiap hari ditelepon karena tagihan konsumsi kemarin belum dibayar,” ungkap Hambali.
Di tengah kebutuhan pembiayaan tersebut, Pemkab Lotim mengalokasikan hibah tahap awal sebesar Rp8,8 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di 157 desa pada 2026.
Sementara itu, total anggaran yang diusulkan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades disebut mencapai lebih dari Rp14 miliar. Pembiayaan tersebut direncanakan melintasi dua tahun anggaran, yakni 2026 dan 2027.
Ia menerangkan, dana tahap awal tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan logistik dan pembayaran honorarium panitia selama empat bulan. Adapun anggaran lanjutan pada 2027 direncanakan untuk membiayai honorarium selama dua bulan.
Skema pembiayaan lintas tahun anggaran tersebut membuat kebutuhan operasional panitia harus tetap berjalan di tengah menunggu realisasi dana hibah.
Hambali menjelaskan, pencairan hibah masih menunggu penyelesaian proses administrasi, termasuk persetujuan dan penerbitan nomor registrasi yang menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pencairan diharapkan dapat terealisasi pada akhir Oktober atau awal November 2026. Namun, waktu tersebut masih berupa perkiraan dan bergantung pada penyelesaian proses administrasi yang diperlukan.
Menurut Hambali, pencairan perlu segera dilakukan karena waktu pelaksanaan kegiatan pada 2026 semakin terbatas. Jika dana baru diterima pada November, panitia hanya memiliki waktu sekitar dua bulan hingga akhir tahun untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan pembiayaan.
Ia berharap begitu dana masuk ke rekening penerima, pembayaran dapat segera dilakukan untuk menutup kewajiban yang telah berjalan.
Ditambahkan, dengan alokasi awal Rp8,8 miliar dan total usulan lebih dari Rp14 miliar, kepastian pencairan menjadi salah satu faktor penting untuk menjamin kelancaran pembiayaan tahapan Pilkades serentak.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kebutuhan pembayaran logistik, honorarium, serta kewajiban kepada penyedia jasa dapat dipenuhi sesuai peruntukan dan ketentuan anggaran yang berlaku. (rus)



