Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menegaskan masyarakat tidak perlu membayar pungutan parkir kepada juru parkir (jukir) liar di gerai anjungan tunai mandiri (ATM) yang tidak terdaftar sebagai titik parkir resmi. Masyarakat juga diminta berani menolak pungutan dan segera melapor jika jukir memaksa meminta uang parkir.
Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan tidak semua gerai ATM yang berdiri sendiri ditetapkan sebagai titik parkir resmi. Penentuan lokasi parkir mempertimbangkan potensi pendapatan serta kondisi di lapangan.
“Kalau titik parkir di ATM itu jarang terdaftar dan sebagian terdaftar. Kalau yang berdiri sendiri seperti di Cemara, itu ilegal, jangan dibayar,” tegasnya, Jumat (23/10).
Menurutnya, ATM yang berada dalam satu kawasan dengan bank atau toko umumnya tercatat sebagai bagian dari titik parkir resmi atas nama pelataran usaha tersebut. Sementara itu, untuk ATM yang berdiri sendiri, hanya lokasi tertentu yang terdaftar sebagai titik parkir resmi.
Zulkarwin menyebutkan, terdapat 38 titik parkir yang tergabung dengan bank. Adapun sejumlah titik parkir ATM mandiri yang sebelumnya terdaftar telah dinonaktifkan karena dinilai memiliki potensi pendapatan yang tidak signifikan. Oleh karena itu, penetapan titik parkir di area ATM dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi pendapatan di lokasi tersebut.
Ia mengakui, keberadaan jukir liar di sejumlah gerai ATM masih menjadi persoalan. Mereka kerap muncul secara tiba-tiba dan menghilang saat petugas melakukan pengawasan. Kondisi ini membuat upaya penertiban di lapangan tidak selalu berjalan mudah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub telah meminta unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan koordinator lapangan (korlap) meningkatkan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. Petugas juga diminta memantau sejumlah gerai ATM yang berpotensi menjadi lokasi pungutan parkir tidak resmi.
Mantan Camat Selaparang itu meminta masyarakat tidak membayar uang parkir kepada jukir yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi. Jika terjadi pemaksaan atau pungutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dishub Kota Mataram.
“Jukir kami itu ada identitasnya. Kalau sampai tidak memakai identitas, tolong laporkan,” pesannya.
Meski demikian, pengawasan terhadap parkir di ATM yang berada dalam satu kawasan dengan toko atau bank masih perlu ditingkatkan. Dishub akan memeriksa pola pelayanan parkir di lokasi tersebut, termasuk membedakan pengunjung yang berbelanja sekaligus bertransaksi di ATM dengan warga yang hanya menggunakan layanan ATM.
Zulkarwin mengatakan pengawasan diperlukan agar pungutan parkir tidak dilakukan secara sembarangan dan tidak membebani masyarakat yang hanya membutuhkan layanan perbankan dalam waktu singkat.
Dishub berharap masyarakat tidak lagi menjadi sasaran pungutan oleh oknum yang memanfaatkan keberadaan ATM untuk meminta uang parkir tanpa dasar yang jelas. Masyarakat juga diimbau berani menolak pungutan dari jukir yang tidak memiliki identitas resmi serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada petugas. (pan)



