Mataram (Suara NTB) – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII Bali-Nusa Tenggara Barat mengingatkan perguruan tinggi harus terbebas dari kekerasan seksual. Kampus harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi mahasiswa maupun dosen.
Ketua LLDikti Wilayah VIII, Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi menyatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap potensi kasus pelecehan di lingkungan akademis. Kekerasan seksual merupakan salah satu bagian dari lima dosa yang diharamkan di lingkungan perguruan tinggi selain perundungan, korupsi, narkoba, dan nepotisme. Penanganan lima dosa besar ini juga terintegrasi dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yang wajib dipenuhi.
“Sehingga kita bekerja sama dengan KPK, BNN untuk penanganan narkoba dan berikutnya ini kita jalin dalam sebuah sinergitas Satgas (PPKPT). Kembali di IKU perguruan tinggi tertuang lima dosa tidak boleh terjadi dan itu harus zero,” tegasnya, Kamis (22/10).
Untuk memperkuat pengawasan, LLDikti Wilayah VIII memastikan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, tanpa memandang jabatan. Sebagai langkah mitigasi dan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat, LLDikti Wilayah VIII mewajibkan setiap kampus memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Pembentukan Satgas ini juga menjadi salah satu tolok ukur kinerja perguruan tinggi.
Eratodi menyebutkan, seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di NTB telah membentuk Satgas PPKPT. Pihaknya mengingatkan, kampus yang tidak membentuk Satgas PPKPT akan menghadapi konsekuensi berat mulai dari penurunan nilai akreditasi hingga pencabutan hak atas berbagai bantuan pemerintah.
“Apabila ada block grant pembiayaan, hibah, penelitian, pengabdian masyarakat, terus bantuan-bantuan sarana-prasarana dari pusat itu kampus tersebut hilang haknya,” pungkasnya. (sib)



