BerandaNTBKongres Bahasa Daerah 2026 Rumuskan Tiga Pilar Rekomendasi Pelindungan Bahasa Daerah

Kongres Bahasa Daerah 2026 Rumuskan Tiga Pilar Rekomendasi Pelindungan Bahasa Daerah

Mataram (suarantb.com) – Sebagai akhir dari rangkaian Kongres Bahasa Daerah (KBD) 2026, gelaran ini menghasilkan tiga pilar rekomendasi strategis untuk memperkuat pelindungan bahasa daerah di Indonesia, yaitu regulasi dan implementasi, pewarisan dan pembelajaran, serta sinergi dan kemitraan kolaboratif. Rumusan ini menjadi hasil penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai wilayah untuk membangun kesepahaman dan komitmen bersama dalam menjaga bahasa daerah sebagai kekayaan budaya dan bagian dari jati diri bangsa.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin, menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil kongres melalui kebijakan dan praktik nyata. Pelindungan bahasa daerah memerlukan komitmen bersama agar bahasa tidak hanya terdokumentasi, tetapi tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Melalui kongres ini, pelindungan bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata. Bahasa daerah perlu terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan agar kekayaan bahasa Indonesia tetap terjaga sebagai bagian penting dari identitas dan jati diri bangsa,” ungkap Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin, Rabu (21/10/2026).

Pelaksanaan KBD 2026 dilaksanakan melalui tiga agenda utama, yakni forum pleno tentang kebijakan dan tantangan pelindungan bahasa daerah, pemaparan praktik baik dari Bali, Sulawesi Selatan, dan Papua Tengah, serta pembahasan pokok-pokok pikiran pelindungan bahasa dan sastra daerah yang dilanjutkan dengan perumusan rekomendasi.

Rumusan rekomendasi pada kongres ini akan menjadi bahan masukan penting bagi pemerintah dan pihak terkait dalam perumusan program dan kebijakan, serta tindak lanjut nyata dalam langkah strategis dan berkelanjutan.

Hal serupa juga disuarakan dalam diskusi kongres. Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah mengingatkan bahwa bahasa merupakan kekayaan batin kelompok etnis penuturnya. Di berbagai daerah, terdapat kondisi ketika anak-anak masih memahami bahasa warisan, tetapi kesulitan menuturkannya.

“Karena itu, pelindungan bahasa harus dimulai dengan memahami kondisi penutur serta melibatkan keluarga dan komunitas dalam revitalisasi bahasa. Kerja sama antarpemangku kepentingan perlu diwujudkan dalam tindakan bersama yang berkelanjutan,” terang Ganjar.

Selanjutnya, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia menekankan pentingnya membangun kesepakatan bersama dalam pelindungan bahasa daerah. Praktik baik dari berbagai daerah perlu didokumentasikan dan disebarluaskan sebagai pembelajaran.

“Bahasa daerah akan tetap hidup apabila digunakan dalam keseharian dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Pemanfaatan teknologi perlu berjalan beriringan dengan menguatkan penggunaan bahasa daerah di lingkungan keluarga,” papar Dora.

Tiga Pilar Rekomendasi Kongres Bahasa Daerah 2026

Pertama, regulasi dan implementasi. Kongres merekomendasikan agar pembahasan rancangan undang-undang tentang bahasa daerah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), memastikan pelaksanaan peraturan terkait bahasa daerah oleh pemerintah daerah, mempercepat penyusunan dan penguatan regulasi daerah, serta menginisiasi pendirian balai atau kantor bahasa di setiap provinsi.

Kedua, pewarisan dan pembelajaran bahasa daerah. Kongres merekomendasikan kampanye penggunaan bahasa daerah dalam keluarga, penguatan mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib dalam struktur kurikulum nasional yang menjunjung multikulturalisme, penerapan pendidikan multibahasa di kelas awal pendidikan dasar, penyusunan standardisasi pengajaran bahasa daerah, serta penyusunan dan penilaian bahan bacaan berbahasa daerah.

Ketiga, sinergi dan kemitraan kolaboratif. Kongres merekomendasikan penguatan kolaborasi antara keluarga, komunitas, dan sekolah; pelibatan generasi muda melalui teknologi digital; peningkatan kolaborasi antarpemangku kepentingan; serta pelaksanaan proyek percontohan pelindungan bahasa daerah.

Melalui tiga pilar tersebut, pelindungan bahasa daerah tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan penggunaan nyata dalam keluarga, pendidikan, komunitas, dan ruang digital, serta perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan, program, pengawasan, dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Rumusan rekomendasi dibacakan oleh Katubi, Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui hasil ini, seluruh komponen bangsa diharapkan memperkuat komitmen dan kolaborasi untuk menjaga bahasa daerah sebagai sumber pengetahuan, kekayaan budaya, dan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri Indonesia.

Tim perumus rekomendasi KBD 2026 antara lain yaitu Ganjar Harimansyah, Dora Amalia, Gufran Ali Ibrahim, Katubi, Raden Safrina, Burhanuddin, Asrif, Syarifuddin, Adi Budiwiyanto, Risnawati, dan Ita Masita Ibnu. (r)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO