BerandaNTBLOMBOK TIMURKejari Lotim Tahan Kades dan Bendahara Desa Kotaraja

Kejari Lotim Tahan Kades dan Bendahara Desa Kotaraja

Selong (Suara NTB) –Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) akhirnya menahan Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan Bendahara Desa Kotaraja berinisial M, pada Senin (26/10/2026). Penahan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 20 Oktober 2026 lalu. Kedua tersangka ditahan sementara di Lapas Kelas II B Selong selama 20 hari ke depan.


Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa selama hampir tujuh jam di ruang Penyidik Kejari Lotim. Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, kedua tersangka kemudian dikenakan rompi pink oleh Kejari.


Kepala Kejari (Kajari) Lotim, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Muhammad Taufik Ismail kepada awak media menjelaskan penahanan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram, Kejari masih membutuhkan waktu untuk melengkapi sejumlah berkas.


Tersangka Kades dan Bendahara Desa Kotaraja Kecamatan Sikur ini ditetapkan tersangka setelah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa tangun 2024–2025.


Kajari Lotim, Chandrawati sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Lotim, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,59 miliar.


Kedua tersangka sebentarnya diberikan batas waktu waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, kewajiban untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan itu tidak dipenuhi.


Sesuai Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 25 Januari 2023, indikasi kerugian keuangan negara yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari dapat ditindaklanjuti melalui proses pidana.


Atas dasar itu, APIP menyerahkan penanganan perkara kepada Kejari Lotim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tergambar dari fakta penyidikan, Kejari Lotim menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan. Kegiatan tersebut antara lain pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong, rumah tidak layak huni, jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck dan kegiatan lainnya.


Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, pencairan dana diduga dikuasai secara sepihak oleh kepala desa dan bendahara desa tanpa disertai berita acara serah terima yang sah.


Selain itu, hasil sewa tanah kas desa dan kios diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes.


Penyimpangan juga ditemukan pada pengelolaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta. Dana tersebut diduga dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa.
Kejari Lotim menyebutkan bahwa dana-dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, dan bermain judi online.


Dalam proses penyidikan, Kejari Lotim telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti.


Penyidik juga mendasarkan penetapan tersangka pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lotim.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.


Kepala Desa Kotaraja berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Sementara itu, Bendahara Desa Kotaraja berinisial M ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.


Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.


Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kajari menyampaikan penetapan tersangka ini sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.


Perkara ini menjadi perhatian serius karena dana desa semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.


Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tersebut. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO