Mataram (Suara NTB) – Kekurangan guru dan tenaga tata usaha (TU) masih menjadi persoalan yang harus dituntaskan di lingkungan sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), kini gencar memetakan sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan untuk menyiapkan usulan pemenuhan formasi.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikpora NTB, Muazzam mengatakan, pendataan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan masih berlangsung. Data tersebut tengah dimatangkan sebagai dasar penyusunan skema pemenuhan formasi, sembari menunggu petunjuk teknis tentang wacana penataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pendataan kekurangan guru dan tenaga TU menjadi langkah awal untuk mengetahui kebutuhan riil setiap sekolah. Pemetaan dilakukan agar pengajuan formasi sesuai dengan kondisi di lapangan, sekaligus mengurangi ketimpangan ketersediaan tenaga pendidikan antarsekolah.
Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidikan harus dihitung secara terperinci agar sekolah yang mengalami kekurangan guru maupun tenaga TU dapat teridentifikasi dengan jelas. Dengan begitu, usulan formasi yang disiapkan pemerintah daerah dapat mengacu pada kebutuhan nyata masing-masing sekolah.
“Kami terus menginventarisasi titik-titik sekolah yang membutuhkan tambahan guru dan tenaga TU. Ini kami lakukan untuk memperoleh gambaran mengenai ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan di setiap sekolah,” kata Muazam pekan kemarin.
Hasil pendataan sementara menunjukkan adanya ketimpangan ketersediaan tenaga pengajar di lapangan. Karena itu, pemetaan kekurangan guru di NTB menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah mengajukan kebutuhan formasi secara resmi.
Muazam menegaskan, usulan pemenuhan formasi guru dan tenaga kependidikan saat ini masih dalam tahap merampungkan data. Seluruh kebutuhan sekolah sedang dirancang secara detail agar pengajuan yang disampaikan nantinya memiliki dasar yang jelas.
“Kami juga masih menunggu kepastian petunjuk teknis terkait penataan PPPK. Regulasi tersebut diperlukan sebagai acuan dalam menentukan mekanisme pengajuan serta pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga TU,” tandasnya. (sib)



