Taliwang (Suara NTB) -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mempersilakan para pihak yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak untuk mengajukan sanggahan. Sanggahan dapat dilayangkan langsung ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat kabupaten.
“Alhmadulillah proses pemilihan (hari Minggu) kemarin di 21 desa berjalan lancar. Tapi untuk hasil kalau ada yang mau menyanggahnya disilakan datang ke PPKD kabupaten,” kata Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid, Senin (26/10).
Sesuai aturan sanggahan hasil Pilkades harus diajukan oleh pihak calon langsung. Adapun waktu pengajuannnya dimulai pada tanggal 25 Oktober atau hari pemungutan suara hingga tanggal 27 Oktober. “Kami memberikan waktu selama 3 hari. Dan besok Selasa, adalah hari terakhir waktu sanggah itu bisa diajukan,” papar Hamid.
Saat ini di beberapa desa yang telah melaksanakan Pilkades tengah bergejolak. Protes dari calon yang kalah dan mendesak PPKD tingkat desa untuk membatalkan hasil Pilkades berbasis elektronik atau e-voting itu bergema.
Hamid menyatakan, kepada calon yang memprotes hasil Pilkades agar menggunakan jalur sesuai aturan dan tidak melakukan hal-hal yang justru mengganggu kondusifitas. “Silakan adukan ke PPKD kabupaten masih ada kesempatan sampai besok,” sarannya.
Hamid kemudian menanggapi terkait tudingan jika penyelenggaraan Pilkades Serentak berbasis e-voting kali ini dapat dimanipulasi hasilnya oleh panitia. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, perangkat dan aplikasi e-voting yang digunakan tidak dapat diutak atik oleh pantia Pilkades baik tingkat desa maupun kabupaten. “Kalau ada yang bilang itu bisa dimanipulasi hasilnya oleh panitia kami pastikan tidak benar, karena semua sudah disegel oleh penyedia perangkat sebelum digunakan,” tandasnya seraya menambahkan keamanan mengenai perangkat dan alpikasi e-voting itu nanti bisa dibuktikan saat sidang sengketa hasil.
“Kalau nanti ada yang menyanggah menganggap perangkat dan aplikasinya bisa diutak atik panitia. Kita akan hadirkan pihak BRIN dan PT Intens sebagai saksi dalam sidang sengketa,” janji Hamid.
Sementara itu, penolakan dan protes terhadap hasil Pilkades terjadi di beberapa desa. Seperti di Desa Seremong, Kecamatan Taliwang, pendukung calon yang kalah menggelar aksi demonstrasi dengan satu tuntutan membatalkan hasil pemilihan. Berikutnya ada protes juga di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano yang menuding sistem pemilihan e-voting menyebabkan sejumlah warga kehilangan hak pilihnya.
Meski ada protes, Hamid mengatakan sejauh ini belum ada laporan sanggahan ke PPKD kabupaten. “Untuk hari ini dan sampai sore ini belum ada yang mengajukan sanggahan. Dan mudah-mudahan tidak ada ya,” harapnya.(bug)
(Suara NTB/bug)
SALURKAN HAK PILIH – Salah seorang warga Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano menyalurkan hak pilihnya saat hari pemungutan suara Pilkades serentak, Minggu 25 Oktober.
DPMD KSB Buka Saluran Sanggahan Hasil Pilkades
Taliwang (Suara NTB) –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mempersilakan para pihak yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak untuk mengajukan sanggahan. Sanggahan dapat dilayangkan langsung ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat kabupaten.
“Alhmadulillah proses pemilihan (hari Minggu) kemarin di 21 desa berjalan lancar. Tapi untuk hasil kalau ada yang mau menyanggahnya disilakan datang ke PPKD kabupaten,” kata Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid, Senin (26/10).
Sesuai aturan sanggahan hasil Pilkades harus diajukan oleh pihak calon langsung. Adapun waktu pengajuannnya dimulai pada tanggal 25 Oktober atau hari pemungutan suara hingga tanggal 27 Oktober. “Kami memberikan waktu selama 3 hari. Dan besok Selasa, adalah hari terakhir waktu sanggah itu bisa diajukan,” papar Hamid.
Saat ini di beberapa desa yang telah melaksanakan Pilkades tengah bergejolak. Protes dari calon yang kalah dan mendesak PPKD tingkat desa untuk membatalkan hasil Pilkades berbasis elektronik atau e-voting itu bergema.
Hamid menyatakan, kepada calon yang memprotes hasil Pilkades agar menggunakan jalur sesuai aturan dan tidak melakukan hal-hal yang justru mengganggu kondusifitas. “Silakan adukan ke PPKD kabupaten masih ada kesempatan sampai besok,” sarannya.
Hamid kemudian menanggapi terkait tudingan jika penyelenggaraan Pilkades Serentak berbasis e-voting kali ini dapat dimanipulasi hasilnya oleh panitia. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, perangkat dan aplikasi e-voting yang digunakan tidak dapat diutak atik oleh pantia Pilkades baik tingkat desa maupun kabupaten. “Kalau ada yang bilang itu bisa dimanipulasi hasilnya oleh panitia kami pastikan tidak benar, karena semua sudah disegel oleh penyedia perangkat sebelum digunakan,” tandasnya seraya menambahkan keamanan mengenai perangkat dan alpikasi e-voting itu nanti bisa dibuktikan saat sidang sengketa hasil.
“Kalau nanti ada yang menyanggah menganggap perangkat dan aplikasinya bisa diutak atik panitia. Kita akan hadirkan pihak BRIN dan PT Intens sebagai saksi dalam sidang sengketa,” janji Hamid.
Sementara itu, penolakan dan protes terhadap hasil Pilkades terjadi di beberapa desa. Seperti di Desa Seremong, Kecamatan Taliwang, pendukung calon yang kalah menggelar aksi demonstrasi dengan satu tuntutan membatalkan hasil pemilihan. Berikutnya ada protes juga di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano yang menuding sistem pemilihan e-voting menyebabkan sejumlah warga kehilangan hak pilihnya.
Meski ada protes, Hamid mengatakan sejauh ini belum ada laporan sanggahan ke PPKD kabupaten. “Untuk hari ini dan sampai sore ini belum ada yang mengajukan sanggahan. Dan mudah-mudahan tidak ada ya,” harapnya.(bug)



