Giri Menang (Suara NTB) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Barat (Lobar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar mengadakan pertemuan membahas belanja anomali yang mencapai Rp82 miliar. Dalam pertemuan itu, Inspektorat Lobar diminta mereviu ulang terhadap belanja anomali tersebut agar bisa dieksekusi pada APBD perubahan ini, sehingga tidak mengorbankan program untuk masyarakat.
Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi mengatakan, pihaknya menggelar pertemuan dengan TAPD sebagai tindak lanjut pertemuan Rapat Gabungan Pimpinan (Ragapim) sebelumnya. Pertemuan itu membahas solusi atau langkah terhadap belanja anomali.
“Ya terancam tidak bisa terlaksana, tapi nanti kita tunggu bagaimana laporan TAPD ke pimpinan (Wabup Lobar, red),” kata Ivan, Selasa (27/10/2026) selepas rapat dengan TAPD.
Jika kemungkinan paling buruk belanja ini tidak bisa dieksekusi, maka yang menjadi korban adalah program untuk masyarakat yang telah dialokasikan melalui belanja tersebut. Alasan anomali anggaran itu sendiri, karena mengikuti arahan KPK hasil pertemuan beberapa hari lalu.
Menurutnya harusnya ada ketegasan dari eksekutif dalam hal ini kepala daerah untuk menyikapi ini, termasuk meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih berani dalam mengeksekusi program.
Pihaknya pun minta TAPD untuk mengkomunikasikan dengan pimpinan agar hal ini segera disikapi secara tegas. Terlebih hasil pertemuan itu, kembali lagi pada persoalan anomali belum ada solusi konkret dan ketidaksanggupan OPD dalam mengeksekusi.
Ia memaklumi ketakutan OPD itu, akibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lobar nonaktif sebelumnya. Hal itu dianggapnya wajar, karena berdampak sangat besar terhadap OPD-OPD. Namun, pihaknya tetap mempertanyakan dan meminta eksekutif merealisasikan program yang penting bagi masyarakat.
“Karena bagaimana pun belanja ini sudah dibahas dan masuk APBD-P, sehingga harus jelas ke mana arah (penggunaan),” tegasnya.
Opsi terburuknya, lanjut dia, anggaran ini menjadi SiLPA. Namun, risikonya, penilaian dari pemerintah pusat tentu tidak bagus bagi Pemkab Lobar akibat realisasi belanja rendah dan banyak SiLPA.
Pihaknya meminta anggaran ini tetap berjalan, karena menurutnya bahaya kalau tidak dilaksanakan. Masyarakat akan menuntut program yang diusulkan baik ke legislatif maupun eksekutif. Untuk itu pihaknya bersama TAPD mencari solusi lebih konkret yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya. “InsyaAllah, pasti ada solusi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Asisten III Setda Lobar, H. Fauzan Husniadi yang juga TAPD menyampaikan bahwa pembahasan dengan Banggar terkait hasil evaluasi RAPBD tahun 2026 yang disampaikan ke legislatif. Beberapa catatan hasil evaluasi itu yang dibahas, termasuk persoalan anomali program kegiatan, baik di eksekutif maupun legislatif.
“Kami sudah mencoba mencari jalan keluar, jalan tengahnya, sehingga semua bisa terakomodir baik eksekutif maupun legislatif,” terangnya.
Jalan keluar terhadap anomali ini akan direviu kembali oleh Inspektorat sesuai arahan KPK. Reviu ulang ini untuk melihat kembali mana belanja-belanja yang kemungkinan bisa dilaksanakan. Ada dua mekanisme yang disampaikan, yakni pergeseran dan perubahan anggaran. Namun, mengingat waktu, maka dua kemungkinan itu agak berat karena pergeseran harus ada syaratnya, apakah darurat atau mendesak.
Menuru Fauzan, yang jelas niat eksekutif dan legislatif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang mengalami guncangan. Dengan begitu, program yang diusulkan oleh eksekutif maupun legislatif harus sesuai mekanisme dan tahapan.
Hasil Reviu Inspektorat
Inspektorat Lobar membeberkan hasil reviu yang telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Dari hasil reviu itu, terdapat anomali mencapai Rp82 miliar. Anomali ini ditemukan pada tiga item belanja, yakni program pokok pikiran (Pokir), hibah hingga bansos.
Inspektur Lobar Suparlan, pada Selasa (27/10/2026), menyampaikan sesuai arahan KPK, ada solusi anggaran anomali ini dengan mengarahkan pada program strategis yang dibutuhkan daerah. Anggaran yang anomali ini masih memungkinkan dilakukan pergeseran, sesuai arahan KPK.
Namun, anggaran ini kemungkinan besar menjadi SiLPA mengingat jumlahnya terlalu besar, sementara waktu yang masih tersisa hanya dua bulan dirasa berat untuk mengeksekusi semuanya dalam kurun waktu sesingkat itu.
Phiaknya melakukan reviu untuk menindaklanjuti instruksi KPK. Di mana hasil pertemuan pada awal September yang dihadiri oleh semua kepala daerah, termasuk Wabup Lobar dan Ketua DPRD Lobar. KPK dalam pertemuan itu meminta mereviu belanja pokir, hibah, dan Bansos.
Proses reviu yang dilakukan, pihaknya meminta data dari OPD, Baperida selaku perencana dan TAPD. Itulah yang dipetik oleh Inspektorat untuk dipotret dari masing-masing OPD. Kemudian OPD dan Baperida dipanggil. Dan hasilnya, ditemukanlah pokir, hibah, dan bansos yang anomali.
Penyebab anomali ini, jelas Suparlan, terdapat 11 Indikator yang menjadi garis KPK. Di antaranya, Pokir lintas dapil yang tidak diperbolehkan. Misalnya, anggota DPRD dapil Gunungsari membangun di daerah lain. Kedua, Pokir tidak masuk dalam usulan sistem SIPD. Berikutnya antara program dengan usulan tidak sinkron. Misalnya, perencanaan untuk SDM tetapi yang dibangun sarana prasarana.
Terkait berapa anggaran anomali yang bisa dialihkan atau digeser, ia mengaku belum tahu. Karena itu ranahnya di OPD. (her)



