Mataram (Suara NTB) – Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dugaan penganiayaan di Jalan Udayana dan Sriwijaya, Kota Mataram. Dari 13 orang tersebut, 10 orang masih di bawah umur. Sedangkan tiga lainnya sudah dewasa.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, Rabu (28/10/2026) mengatakan, pelaku dewasa kini menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Mataram. Sedangkan tersangka anak ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.
Para tersangka kini diancam dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Mereka juga dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau memiliki senjata penikam atau penusuk. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun.
“Juga tindak pidana setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Ia menjelaskan, motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yakni ketersinggungan. Serta pada saat kejadian mereka dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
Adapun inisial tersangka antara lain; MA (16), IR (17), ZA (17), KA (16), SH (15), JN (16), DS (14), GS (17), MI (15), RP (17), RF (18), YH (19), dan SR (18).
Tersangka YH dan RP merupakan pelaku utama yang melakukan dugaan pembacokan terhadap tiga orang korban. Sementara tersangka lainnya, memiliki peran membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengejaran terhadap korban.
Hendro menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Sebelum kejadian, para tersangka berkumpul di sebuah warung di Jalan Udayana sekitar pukul 22.00 Wita sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak.
Saat itu, mereka juga membawa senjata tajam untuk mengantisipasi serangan karena sebelumnya memiliki masalah dengan sekelompok pemuda dari wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Sekitar pukul 03.00 Wita, para tersangka kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor ke arah Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar sebelum kembali ke Jalan Udayana. Mereka tetap membawa senjata tajam selama berkonvoi.
Setibanya di Jalan Udayana, para tersangka melihat korban melintas menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan besi ke jalan hingga menimbulkan percikan api. Merasa tertantang, para tersangka kemudian mengejar korban.
Salah seorang tersangka mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban, tetapi korban berhasil menghindar dan terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku lainnya kembali menyabetkan senjata tajam ke arah korban, tetapi mengenai sepeda motornya. Para pelaku kemudian meninggalkan korban setelah melihat bercak darah di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa tersebut, tiga korban yang tercatat dalam keterangan kepolisian adalah FA (14), GB (14), dan MG (16). Korban GB meninggal dunia, sedangkan FA dan MG mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor.
Setelah menerima informasi kejadian, tim URC Polresta Mataram bersama URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Ampenan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap 13 tersangka di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Sebagian ikut berkonvoi dan membawa senjata tajam, sementara lainnya berperan sebagai pengemudi yang mengejar korban. Dua tersangka berinisial YH dan RP disebut terlibat langsung dalam pembacokan menggunakan corbek.
Selain menahan tersangka, polisi kini juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni empat unit handphone, enam anak panah, satu ketapel berbahan besi, satu corbek, satu badik, dua botol arak, satu parang, satu sabuk yang kedua ujungnya diruncingkan. Satu sepeda motor serta empat buah celurit. (mit)



