BerandaNTBLOMBOK TIMURJumlah Perokok di Lotim Terbanyak di NTB

Jumlah Perokok di Lotim Terbanyak di NTB

Mataram (Suara NTB) – Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tercatat sebagai daerah dengan jumlah perokok terbanyak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang terintegrasi dalam aplikasi Sehat Indonesiaku, sebanyak 20.255 orang di Lotim tercatat sebagai perokok sepanjang 2026.


Jumlah tersebut terpaut cukup jauh dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB. Kabupaten Bima berada di urutan berikutnya dengan 6.370 orang, disusul Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebanyak 1.111 orang dan Sumbawa Barat sebanyak 1.011 orang.


Sementara itu, Kota Mataram tercatat sebanyak 581 orang dan Kabupaten Sumbawa menjadi daerah dengan jumlah paling sedikit, yakni 386 orang.
Kabid P2KL Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB Hartawan saat mengisi acara Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mataram, Kamis (29/10/2026) menyampaikan, tingginya angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam upaya menekan prevalensi merokok dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.


Tingginya angka perokok di Lotim juga tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Prevalensi penduduk usia 15 tahun ke atas yang merokok tercatat sekitar 32,3 persen. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan merokok masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan kesehatan di daerah tersebut.


Hartawan menegaskan, kebijakan KTR bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok secara keseluruhan. Namun, regulasi tersebut mengatur lokasi dan tempat merokok agar masyarakat yang tidak merokok tidak ikut terpapar asap rokok.


Upaya menekan angka perokok di Lotim memiliki tantangan tersendiri. Daerah ini dikenal sebagai salah satu sentra penghasil tembakau Virginia, bahkan dalam pemaparan disebut memiliki kontribusi sekitar 95 persen terhadap stok nasional tembakau Virginia.


Di satu sisi, komoditas tembakau memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Namun, di sisi lain, konsumsi produk tembakau membawa konsekuensi terhadap kesehatan masyarakat.


Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan kesehatan masyarakat.


Selain faktor lingkungan dan ketersediaan produk, pengendalian konsumsi rokok juga menghadapi hambatan sosial. Pengaruh teman sebaya, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya penegakan aturan menjadi sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan.


Pengawasan terhadap anak-anak dan remaja juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Terlebih, akses anak terhadap rokok masih menjadi persoalan ketika lingkungan sekitar belum sepenuhnya mendukung pembatasan konsumsi rokok pada usia dini.


Karena itu, sejumlah inisiatif turut didorong, seperti pengembangan desa berdaya dan desa wisata tanpa asap rokok, penguatan pengawasan terhadap iklan rokok di media sosial, serta peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR.


Kepala Bidang P3KL Dikes Lotim, Syahid Ramdhan, mengatakan persoalan rokok bukan hanya menyangkut kesehatan perokok aktif, tetapi juga masyarakat di sekitarnya yang menjadi perokok pasif. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam bidang pencegahan dan pengendalian penyakit serta kesehatan lingkungan, Dikes Lotim terus mendorong penguatan implementasi KTR.


Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi KTR dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan mencakup implementasi Peraturan Daerah (Perda) Lotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang KTR, khususnya di lingkungan pendidikan, serta tata laksana pengendalian penyakit akibat konsumsi tembakau.


Dikes Lotim juga menghadirkan dokter spesialis penyakit dalam untuk memberikan pemahaman mengenai dampak kesehatan akibat rokok serta tata laksana penanganan penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau. Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Secara nasional, tujuh dari 10 kabupaten/kota di NTB disebut telah memiliki Perda KTR. Sementara itu, Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Lombok Tengah menjadi daerah yang belum memiliki regulasi serupa.


Di Lotim sendiri, implementasi KTR telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 10 Tahun 2015. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151, yang mengatur penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok.


Dalam ketentuan tersebut, KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing. Sementara itu, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 secara khusus mengatur KTR di lingkungan sekolah.


Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan kawasan tanpa rokok, sehingga masyarakat memiliki model lingkungan yang mendukung pola hidup sehat.
Dalam pemaparan kegiatan tersebut, target prevalensi yang ingin dicapai pemerintah pusat disebut sebesar 8,4 persen.


Sekretaris Dinas Kesehatan Lotim , Saeful Nasir saat membuka kegiatan menyebut sosialisasi KTR diharapkan tujuannya bukan sekadar mengatur kebiasaan merokok, melainkan memastikan setiap warga memiliki hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO