BerandaNTBLOMBOK BARATKeberatan Pokdarwis Tak Dihitung Pengalaman Kerja, Salah Satu Bacakades Kediri dan Simpatisan...

Keberatan Pokdarwis Tak Dihitung Pengalaman Kerja, Salah Satu Bacakades Kediri dan Simpatisan Datangi Sekretariat Panitia Pilkades

Giri Menang (Suara NTB) – Bakal calon kepala Desa (Bacakades) Kediri, Mohammad Faorani bersama pendukungnya mendatangi Sekretariat Panitia Pilkades setempat, Jumat (30/10/2026) malam. Bacakades ini mempersoalkan tidak dihitungnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam komponen penilaian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Pihaknya meminta panitia kabupaten merevisi ulang kebijakan tersebut karena di peraturan Permendagri tahun 2018 tentang LKD dan peraturan Bupati Lombok Barat tentang Desa Wisata Tahun 2020, Pokdarwis masuk dalam LKD. Menurut Faorani, Pokdarwis memiliki peran dalam pengembangan potensi desa, terutama sektor pariwisata dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, kepengurusannya menjadi bagian dari kelembagaan masyarakat desa yang bermitra dengan pemerintah desa.

“Kami meminta panitia kabupaten ini mengkaji kembali penilaiannya. Dasarnya harus jelas dan diterapkan secara konsisten sesuai aturan, jangan sekarang bilang A, besok bilang B, dan sudah jelas bahwa Pokdarwis ini merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Silakan dicek,” tegas Faorani.

Dia juga mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap pengalaman guru swasta. Sebab, pengalaman tersebut tidak tercantum secara khusus dalam daftar pengalaman kerja nonpemerintah/organisasi pada Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat sebagai acuan Pilkades 2026. Namun, pengalaman guru swasta justru dapat diperhitungkan dalam kategori tersebut.

“Jika mau mengacu ke Perbup bahwa lembaga Pokdarwis ini tidak disebut, maka apa bedanya dengan guru swasta, kan infonya PMD sendiri yang telah menyebut bahwa sebelumnya guru swasta itu tidak terhitung, kok tiba-tiba sekarang masuk ke dalam hitungan mereka,” terangnya.

Ia meminta panitia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat sebagai panitia kabupaten memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penilaian tersebut.

Menurutnya, perbedaan arahan tanpa landasan aturan yang jelas berpotensi menimbulkan gejolak di tingkat panitia desa. Faorani juga mengingatkan panitia agar berhati-hati menyampaikan informasi mengenai status bakal calon kepada masyarakat sebelum seluruh tahapan seleksi selesai.

“Karena saya sudah mendengar salah satu oknum panitia menceritakan hal yang tidak wajar ke masyarakat, padahal ini tahapannya belum selesai,” katanya.

Menanggapi ini, Ketua Panitia Pilkades Kediri, Zulkifli, mengatakan pihaknya menjalankan tugas berdasarkan Perbup serta arahan panitia tingkat kecamatan dan kabupaten. Terkait Pokdarwis, dia mengaku sesuai Perbup tidak disebutkan atau termasuk dalam poin LKD, karena Kepala Dinas PMD menyampaikan, Pokdarwis itu tidak termasuk sebagai syarat pengalaman kerja yang ada di Perbup. “

Kami dari dari Pantia desa Kediri, apa yang menjadi instruksi panitia kecamatan maupun kabupaten tetap kita laksanakan,” tegasnya.

Sementara mengenai pengalaman guru swasta, Zulkifli menjelaskan Kepala Dinas PMD telah berkonsultasi dengan pihak yayasan. Hasilnya, pengalaman sebagai guru swasta dapat diperhitungkan dalam kategori pengalaman kerja nonpemerintah.

Zulkifli mengatakan jumlah bakal calon yang melebihi lima orang membuat seleksi dilanjutkan melalui penilaian tambahan.

“Tiga komponen yang digunakan ini di antaranya pengalaman kerja di pemerintahan, pengalaman kerja nonpemerintah atau organisasi, serta pengalaman dalam lembaga kemasyarakatan desa,” paparnya.

Sebelumnya, panitia menetapkan enam bakal calon yang memenuhi persyaratan, yakni Moh. Faorani, H. Muktasimbillah, Erwin Hardi, Chandra Wirawan, Tauhid, dan Lahamudin.

Kini, tahapan Pilkades di Lombok Barat tengah memasuki masa persiapan seleksi tambahan untuk menetapkan lima calon kepala desa. Rencananya seleksi tambahan dilaksanakan 4-7 November 2026. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO