BerandaNTBLOMBOK BARATEvaluasi Kepala OPD yang Dipanggil KPK sebagai Saksi

Evaluasi Kepala OPD yang Dipanggil KPK sebagai Saksi

Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) meminta Wakil Bupati (Wabup) Lobar, Hj. Nurul Adha mengambil langkah untuk menggeser sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara OTT Bupati Lobar nonaktif, LAZ. Pasalnya, hingga kini sejumlah kepala OPD masih dipanggil sebagai saksi, sehingga dikhawatirkan berpengaruh pada kinerja OPD tersebut.


“Beberapa kepala OPD ini dipanggil sebagai saksi oleh KPK, bolak balik, bolak balik, ini kan kasihan pelayan publik. Artinya kinerja ini menurun,” kata anggota DPRD Lobar, dari Fraksi PAN, Munawir Haris, akhir pekan kemarin.


Munawir Haris menegaskan dampak pemanggilan beberapa kepala OPD pada pelayanan publik. Akibat bolak-balik dipanggil sebagai saksi, ia mengkhawatirkan mengganggu kinerja pelayanan publik pada OPD itu. Bahkan ia sepakat dengan para aktivis, bagi para pejabat yang diduga ikut andil dan dipanggil lembaga antirasuah itu agar digeser. Menurutnya, wajar dievaluasi ketika nanti Wabup diangkat sebagai Bupati.


Alasan mendasar penggeseran para pejabat ini, semata-mata demi pelayanan lebih maksimal. Kalau dipanggil sebagai saksi, tentu membutuhkan waktu, konsentrasi dari pejabat itu sendiri. Dipastikan kerjanya di OPD itu menjadi terganggu.


Termasuk, kata dia, pada APBD perubahan ini, memerlukan percepatan pelaksanaan. Pasalnya, realisasi anggaran baru 50-60 persen. Sementara waktu yang tersisa hanya dua bulan efektif.


Sementara itu, Sektretaris Fraksi PPP DPRD Lobar, M. Munip meminta Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha tegas kepada OPD yang takut mengeksekusi program yang tidak masuk kategori anomali.


“Karena serapan realisasi belanja APBD 2026 hingga awal triwulan keempat baru 62 persen. Karena itu saya atas nama Fraksi PPP, berharap Wabup jangan lembek dalam bersikap. Harus tegas, termasuk pada OPD-OPD ini, agar kemudian OPD-OPD juga betul-betul melaksanakan usulan-usulan yang tidak masuk dalam anomali itu,” tegas Muhammad Munip.


Di tengah kondisi saat ini sejumlah program Pemda masuk kategori anomoli hasil reviu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketegasan kepala daerah diperlukan. Hal ini agar setiap usulan maupun program pelayanan untuk masyarakat yang tidak masuk kategori anomali bisa berjalan. Politisi asal Gunungsari itu mengingatkan agar kepentingan masyarakat haru menjadi hal yang utama diperhatikan pemerintah daerah.


Kritik pedas juga dilayangkan kepada OPD yang menunda eksekusi program tak anomali karena alasan semua terpengaruh program anomali. Padahal hal itu justru berbeda, dan tidak berkaitan dengan yang tidak anomali, sehingga harusnya program itu lebih dulu diselesaikan. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO