Mataram (Suara NTB) – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB H. Muzihir, menegaskan bahwa pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum DPP PPP dan Taj Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal merupakan bagian dari dinamika organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan partai, bukan semata-mata kehendak pribadi Ketua Umum.
Menurut Muzihir, keputusan tersebut perlu dipahami berdasarkan aturan, mekanisme, serta hasil forum organisasi yang berlaku di lingkungan PPP. Ia menilai, setiap persoalan kepengurusan harus disikapi dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Hal itu ditegaskan Muzihir dalam forum Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) I DPW PPP NTB yang digelar pada Sabtu (31/10) pekan kemarin. Disampaikannya bahwa Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Atas dasar penilaian tersebut, pengurus DPW dan DPC PPP se-NTB memandang pemberhentian sebagai bentuk sanksi organisasi yang perlu diterapkan.
“Pengurus DPW dan DPC se-Provinsi NTB menganggap bahwa pelanggaran yang dilakukan Waketum dan Sekjen adalah pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemecatan,” tegas Muzihir.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan merupakan kejadian yang hanya berlangsung satu atau dua kali. Menurutnya, aspirasi mengenai pemberhentian kedua pengurus tersebut juga telah disampaikan oleh sejumlah DPW dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
“PPP adalah partai yang memiliki aturan, mekanisme, dan forum pengambilan keputusan. Karena itu, setiap keputusan organisasi harus dilihat berdasarkan proses yang ditempuh dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata dipersepsikan sebagai kehendak pribadi Ketua Umum,” ujarnya.
Muzihir menyampaikan bahwa dalam menyikapi dinamika kepengurusan di tingkat pusat, seluruh kader PPP perlu menjadikan dokumen resmi organisasi sebagai landasan dalam menentukan sikap. Menurutnya, AD/ART merupakan pedoman utama yang harus dihormati oleh seluruh jajaran partai, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Bagi kami di DPW PPP NTB, AD/ART harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan roda organisasi. Tidak boleh ada keputusan yang hanya dipahami dari satu sisi tanpa melihat dasar, proses, dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan partai,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD NTB itu menilai, dinamika yang terjadi saat ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pergantian atau pemberhentian jabatan, melainkan juga menyangkut tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap aturan partai.
“Persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang menduduki jabatan tertentu. Ini menyangkut tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap AD/ART. Semua pihak harus menempatkan aturan partai di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” kata Muzihir.
Ia juga menekankan bahwa apabila muncul perbedaan penafsiran terhadap keputusan organisasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme internal yang sah agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan. Kewenangan Pengurus Harus Berpedoman pada AD/ART.
“Prinsip kami jelas, jaga keutuhan PPP, hormati aturan organisasi, dan selesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah. Jangan sampai perbedaan internal mengorbankan kepentingan besar partai dan perjuangan PPP untuk masyarakat,” pungkasnya. (ndi)



