BerandaHEADLINELanjutkan Koordinasi dengan BPK

Lanjutkan Koordinasi dengan BPK


PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB masih melanjutkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Energi Selaparang. Koordinasi tersebut berkaitan dengan tahapan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.


Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah, Minggu (1/11/2026) mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Selanjutnya nanti masih ada tahapan ke BPK NTB,” sebutnya.


Ia menjelaskan, koordinasi dengan BPK telah dilakukan sebelumnya. Namun, komunikasi antara penyidik dan auditor tersebut akan terus berlanjut sesuai kebutuhan penanganan perkara. Menurutnya, koordinasi tidak cukup dilakukan satu kali.


“Koordinasi sudah, kemudian koordinasi tidak bisa sekali, nanti koordinasi berlanjut terus,” katanya.


Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang periode 2019-2024. Pengusutan awal difokuskan pada lini usaha produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel atau Air Selaparang.


Penyidik juga mendapat saran untuk menelusuri pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) dari BPK NTB. Bisnis AMDK tersebut diketahui menggunakan sumber pendanaan dari penyertaan modal pemerintah daerah dan pinjaman bank.


Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya aset milik pemerintah daerah yang dijadikan agunan dalam pinjaman tersebut.


PT Energi Selaparang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014. Perusahaan tersebut didirikan dengan modal Rp11 miliar untuk menjalankan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa.


Selain AMDK, perusahaan tersebut mengelola penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan melalui SPBN di Tanjung Luar serta tempat pelelangan ikan (TPI) Labuhan Haji, Lombok Timur.


Kedua lini usaha itu disebut sempat tidak beroperasi selama sekitar tiga tahun dan mengalami kondisi keuangan yang kurang baik. Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO