Mataram (Suara NTB) – Penyempurnaan peraturan daerah (Perda) dana pendidikan NTB, terus bergulir. Komisi V DPRD NTB ingin memastikan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait sumbangan pendidikan sekaligus mencegah munculnya praktik pungutan di sekolah.
Salah satu poin penting dalam penyempurnaan Perda Dana Pendidikan NTB adalah memperjelas batasan antara sumbangan pendidikan dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Regulasi ini diharapkan tidak menimbulkan kerancuan interpretasi yang berpotensi membuka celah pungutan kepada peserta didik maupun wali murid.
Anggota Komisi V DPRD NTB Didi Sumardi mengatakan, draf Perda dana pendidikan yang sedang disempurnakan akan mengatur objek sumbangan pendidikan secara lebih luas. Sumbangan tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga dapat berupa barang dan jasa.
Menurutnya, perluasan objek pengaturan tersebut harus diikuti dengan perincian aturan yang jelas. Tujuannya memastikan pelaksanaan sumbangan pendidikan tetap sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Didi juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi eksploitasi peserta didik melalui mekanisme sumbangan sekolah. Karena itu, Perda dana pendidikan harus memiliki rumusan yang tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat pengelola sekolah.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, dinamika yang sempat terjadi di SMAN 1 Narmada menjadi salah satu pelajaran penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Ketidakjelasan payung hukum berpotensi memunculkan persepsi berbeda mengenai mekanisme pengumpulan dana pendidikan di sekolah.
“Regulasi ini juga menegaskan prinsip dasar bahwa sumbangan sekolah harus bersifat sukarela tanpa unsur paksaan dan hanya dibebankan kepada wali murid yang mampu secara ekonomi. Sementara itu, siswa dari keluarga tidak mampu secara tegas dikecualikan dari kriteria penyumbang,” ujar Didi.
Prinsip sukarela menjadi salah satu aspek utama yang ingin diperkuat dalam Perda dana pendidikan NTB. Melalui aturan tersebut, sumbangan pendidikan diharapkan tidak berubah menjadi kewajiban yang membebani wali murid.
Kejelasan aturan juga diperlukan untuk melindungi peserta didik dari praktik pengumpulan dana yang tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, sekolah membutuhkan kepastian hukum dalam mengelola sumbangan pendidikan agar pelaksanaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Didi menilai, penyempurnaan regulasi ini harus mampu mengakomodasi masukan masyarakat sekaligus menjawab persoalan yang berpotensi muncul dalam praktik pengelolaan dana pendidikan. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme sumbangan pendidikan. Tetapi juga memberikan batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun penafsiran yang keliru.
Terkait target pengesahan, Didi menjelaskan, kelanjutan pembahasan Perda dana pendidikan bergantung pada percepatan penyempurnaan draf oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Penyempurnaan tersebut harus mengacu pada catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan Komisi V DPRD NTB.
Setelah draf disempurnakan, pembahasan berikutnya akan ditindaklanjuti melalui panitia khusus (pansus) maupun Komisi V DPRD NTB sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Ia berharap penyempurnaan aturan ini dapat segera dirampungkan sehingga sekolah dan masyarakat memiliki acuan hukum yang jelas. Kepastian aturan dinilai penting untuk memastikan sumbangan pendidikan tetap bersifat sukarela, tidak menjadi pungutan, serta tidak membebani keluarga kurang mampu.
“Pembahasan regulasi ini diharapkan dapat dituntaskan secepatnya agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang pasti bagi pihak sekolah maupun masyarakat,” pungkasnya. (sib)



