Mataram (Suara NTB) – Rencana Pemerintah Provinsi NTB mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan daerah diminta dijelaskan kepada legislatif.
Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, mengatakan, rencana pinjaman pemerintah daerah tidak bisa diputuskan sepihak oleh eksekutif. Sebab, setiap pinjaman yang berpotensi membebani keuangan daerah dan masyarakat harus melalui pembahasan bersama legislatif.
“Meminjam kan pasti berkaitan dengan daerah dan masyarakat. Jadi, tetap harus dibicarakan dengan DPRD,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Hamdan mengaku telah mendengar informasi mengenai rencana Pemprov NTB mengajukan pinjaman ke PT SMI. Namun, hingga saat ini ia belum mengetahui adanya pembahasan resmi mengenai rencana tersebut bersama DPRD.
Menurutnya, DPRD tidak serta-merta menolak rencana penambahan pinjaman. Sepanjang peruntukannya jelas dan perhitungannya rasional, rencana tersebut dapat didukung.
“Kalau rasional, ya kita dukung. Untuk apa pinjaman itu, kita harus tahu jelas peruntukannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengungkapkan Pemprov NTB telah menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta izin menambah pinjaman melalui PT SMI. Langkah tersebut dilakukan di tengah belum disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) untuk NTB yang nilainya mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Iqbal menjelaskan, Pemprov mengusulkan skema pinjaman dengan pembayaran cicilan ditanggung pemerintah pusat melalui Kemenkeu. Dengan demikian, APBD NTB tidak terbebani kewajiban pembayaran pokok pinjaman.
“Kita minta izin untuk minjam di PT SMI, tetapi yang nyicil jangan kita. Yang nyicil dari Kementerian Keuangan. Jadi, sebagai kolateralnya, jaminannya adalah PMK itu,” kata Iqbal.
Ia menyebut, apabila petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) aturan tersebut telah tersedia, Pemprov NTB berencana mengarahkan pinjaman untuk membiayai proyek infrastruktur strategis. Di antaranya proyek Port to Port Lembar-Kayangan serta perbaikan jalan.
Iqbal menegaskan, dana pinjaman dari PT SMI harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur, bukan membiayai kebutuhan di luar peruntukan tersebut. (bul)



