Mataram (Suara NTB) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkup Pemerintah Kota Mataram, bisa bernafas lega. Kontrak 3.022 pegawai diperpanjang. Kewenangan perpanjangan kontrak diserahkan ke masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, hasil evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah rampung. Surat Keputusan (SK) perpanjangan terhadap 3.022 PPPK telah diserahkan ke Wali Kota untuk ditandatangani. “Hasil penilaiannya sudah selesai tinggal SK ditandatangani Pak Wali,” terang Taufik ditemui, Senin (2/11)
Yoyok sapaan akrabnya menegaskan, kewenangan perpanjangan kontrak sepenuhnya diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah berdasarkan surat pendelegasian dari kepala daerah. Secara keseluruhan PPPK Paruh Waktu Kota Mataram mencapai 3.067 orang. Berdasarkan hasil penilaian 45 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang. Mereka yang tereliminasi karena tidak disiplin, meninggal dunia, mengundurkan diri dan pensiun. “PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya karena ada yang tidak disiplin,” pungkasnya.
Ia memastikan bahwa tidak ada perubahan hak dan kewajiban yang diterima PPPK Paruh Waktu Kota Mataram. Artinya, gaji yang diterima Rp1,5 juta per bulan. Taufik menegaskan pegawai diminta tetap bekerja maksimal serta meningkatkan kedisiplinan. Pasalnya, evaluasi kinerja sewaktu-waktu bisa dilakukan guna memastikan tidak kehadiran serta optimalisasi program. “Iya, kita minta mereka tetap bekerja dan meningkatkan disiplin,” katanya.
Di satu sisi, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta mengawasi serta memastikan stafnya tetap bekerja. Proses pengawasan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala seksi, kepala bidang sampai pimpinan OPD. Ia berharap tidak ada PPPK Paruh Waktu yang diputus kontraknya karena tidak disiplin. (cem)



