BerandaNTBLOMBOK TIMURPasca-Penilaian Anomali, Ketua TAPD Lotim Pastikan Pokir DPRD Tetap Ada

Pasca-Penilaian Anomali, Ketua TAPD Lotim Pastikan Pokir DPRD Tetap Ada

Selong (Suara NTB) – Pascasupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Lombok Timur (Lotim) beberapa waktu lalu, banyak temuan rencana belanja dalam APBD Perubahan Lotim dinilai anomali. Salah satunya adalah Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang nilainya tembus Rp23 miliar. Adanya temuan anomali ini dipastikan bukan berarti menghapus program Pokir.


Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lotim yang juga Sekda Lotim, H. M. Juaini Taofik memastikan belanja Pokir tetap akan ada.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim memastikan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) atau dana aspirasi anggota DPRD tetap diakomodasi dalam APBD 2027. Namun, mekanisme pengusulan hingga penganggarannya akan diperketat menyusul temuan anomali dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.


Juaini Taofik menegaskan, isu penghapusan Pokir yang berkembang di tengah masyarakat tidak benar. Menurutnya, Pokir tetap memiliki landasan hukum, baik melalui undang-undang maupun regulasi Kementerian Dalam Negeri.
“Saya ingin meluruskan, kalau kemarin dikatakan Pokir sudah tidak ada, saya pastikan itu hoaks. Dalam APBD 2027, Pokir tetap kita akomodasi karena itu merupakan perintah undang-undang. Hanya mekanismenya yang diperbaiki,” tegasnya.


Ia menjelaskan, pengetatan mekanisme tersebut merupakan salah satu hasil pendampingan tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK bersama Kementerian Dalam Negeri terhadap perencanaan dan penganggaran daerah.


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah banyaknya usulan Pokir yang masuk tidak sesuai tahapan. Bahkan, sebagian usulan baru muncul menjelang atau setelah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).


Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan pedoman teknis perencanaan pembangunan daerah, pokok-pokok pikiran DPRD harus disampaikan kepada Bappeda paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang.


“Anomali yang selama ini terjadi adalah banyak Pokir yang masuk setelah Musrenbang. Padahal, seharusnya aspirasi tersebut sudah disampaikan lebih awal sehingga bisa dikawal sejak proses perencanaan,” jelasnya.


Untuk memperbaiki mekanisme tersebut, proses pengusulan Pokir akan dimulai dari kegiatan reses anggota DPRD. Hasil reses kemudian diparipurnakan dan dimasukkan melalui akun masing-masing anggota dewan ke dalam sistem perencanaan daerah.


Selanjutnya, Bappeda mengembalikan usulan tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk diverifikasi dan disusun menjadi rencana kerja dan anggaran (RKA).


Dalam proses tersebut, anggota DPRD hanya mengusulkan lokasi dan jenis kegiatan berdasarkan persoalan yang ditemukan di masyarakat. Sementara besaran anggaran akan ditentukan melalui verifikasi OPD dan pembahasan TAPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.


Dengan mekanisme itu, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun penganggaran yang saling mengorbankan satu sama lain.
Ia mengungkapkan, persoalan anomali tidak hanya ditemukan pada usulan Pokir DPRD, tetapi juga pada belanja hibah di lingkungan eksekutif.


Salah satu persoalan dalam belanja hibah adalah adanya lembaga atau entitas yang menerima bantuan secara berulang setiap tahun. Padahal, pemberian hibah memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri, termasuk tidak diperbolehkannya pemberian secara terus-menerus kepada penerima yang sama tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.


Selain itu, hibah harus diawali dengan proposal dari pihak pemohon. Hal ini berbeda dengan bantuan sosial (bansos), yang inisiatif penyalurannya berada pada pemerintah.


Sementara pada sisi legislatif, persoalan yang ditemukan bukan semata-mata pada substansi kegiatan Pokir, melainkan juga menyangkut waktu pengusulan yang tidak sesuai tahapan perencanaan.


Ia juga mengakui bahwa persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan DPRD. Pemerintah daerah melalui OPD juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan setiap usulan telah melalui proses verifikasi sebelum dimasukkan ke dalam dokumen penganggaran.


“Tetapi dari kesalahan ini kita ingin belajar untuk meluruskan agar semua usulan benar-benar akuntabel dalam pelaksanaan anggaran,” katanya.
Lebih jauh, Juaini menjelaskan, hasil evaluasi terhadap usulan yang dinilai anomali akan dibedakan berdasarkan status pelaksanaannya.


Usulan yang dinyatakan anomali dan belum dikerjakan dipastikan tidak akan dilanjutkan. Sementara kegiatan yang terlanjur dilaksanakan tetap harus ditangani dengan mempertimbangkan kewajiban pemerintah terhadap pihak ketiga.


Ia mencontohkan pekerjaan jalan lingkungan yang sudah selesai dikerjakan. Pemerintah tidak mungkin mengabaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan tersebut.


Meski demikian, pembayaran tetap harus melalui pemeriksaan dan penghitungan secara cermat, termasuk reviu oleh Inspektorat.
Menurutnya, kegiatan yang belum dilaksanakan tetapi memiliki persoalan dalam proses pengusulan tidak boleh dipaksakan untuk dikerjakan. Persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan administrasi dan regulasi.


Ia menegaskan, seluruh sumber usulan dalam APBD, baik Pokir DPRD, aspirasi masyarakat maupun usulan OPD, harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses evaluasi.


Karena itu, Inspektorat akan lebih dioptimalkan sebagai pintu pengawasan internal. Apabila pengawasan internal dinilai tidak mampu atau tidak kredibel dalam menangani persoalan, barulah KPK dapat mengambil langkah lebih lanjut.


Juaini berharap pembenahan tersebut menjadi momentum memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran di Lotim. Dengan demikian, aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan melalui DPRD, tetapi seluruh prosesnya harus transparan, tepat waktu, terverifikasi dan sesuai regulasi.


Pembenahan ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengakomodasi usulan tanpa proses perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO