BerandaNTBSUMBAWA BARATWarga KSB Diminta Beralih ke IKD

Warga KSB Diminta Beralih ke IKD

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengimbau masyarakat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan sistem administrasi kependudukan berbasis digital. Tujuannya menggantikan penggunaan KTP elektronik dalam bentuk fisik secara bertahap.

Kepala Dinas Dukcapil KSB, Feriyal mengatakan, penerapan IKD telah mulai dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Dalam sistem identitas kependudukan masyarakat dapat diakses secara digital menggunakan telepon seluler.

“Kita sudah mulai menggunakan Identitas Kependudukan Digital sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. KTP digital ini bisa diakses melalui hp,sehingga masyarakat dapat membawa identitas kependudukannya dalam bentuk digital,” terang Feriyal, Senin (2/11).

Ia menjelaskan, pemerintah secara bertahap akan mulai menonaktifkan penggunaan KTP elektronik fisik pada 2027. Karena itu, masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri menggunakan IKD agar tidak mengalami kendala ketika kebijakan peralihan sistem tersebut diterapkan.

Menurut Feriyal, penerapan IKD juga diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik. Sejumlah layanan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bantuan sosial disebut akan terhubung dengan sistem identitas digital tersebut.

“Semua akan terhubung dengan IKD mulai dari SIM hingga layanan bansos. Dengan begitu, data identitas kependudukan masyarakat bisa diakses melalui perangkat telepon seluler,” ujarnya.

Selain memberikan kemudahan akses, Feriyal menyebut sistem IKD dilengkapi mekanisme pengamanan berlapis. Proses aktivasi dan penggunaannya terhubung dengan alamat surat elektronik alias email, nomor telepon seluler, serta dilengkapi PIN dan kata sandi (password).

Mekanisme pengamanan tersebut diharapkan dapat melindungi data kependudukan masyarakat dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Salah satu tujuan penerapan sistem digital ini adalah mengurangi potensi penyalahgunaan identitas, termasuk praktik peminjaman dokumen kependudukan kepada orang lain.

“IKD ini terhubung dengan email dan nomor hp serta memiliki PIN dan password. Dengan sistem pengamanan berlapis ini, data kita lebih terlindungi dan tidak mudah disalahgunakan, misalnya melalui praktik peminjaman identitas kepada orang lain,” urai mantan Kepala Dinas Sosial ini.

Pihaknya mendorong masyarakat yang belum memiliki IKD agar segera melakukan aktivasi. Dengan demikian, masyarakat dapat mulai beradaptasi dengan sistem administrasi kependudukan digital sekaligus mempersiapkan diri menghadapi perubahan penggunaan dokumen identitas pada tahun mendatang.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO