Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menyatakan berkas perkara milik empat tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) redistribusi sertifikat di desa Jotang sudah lengkap atau P21. Jaksa tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Betul sudah P21 berkas perkara milik keempat tersangka, kita tinggal menunggu tahap II saja sebelum kita ajukan pendaftaran ke Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ahmad Al Yuhri kepada Suara NTB, Kamis (5/11).
Penyidik juga telah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka dan telah diekspos lebih lanjut di Kejati. Di dalam dakwaan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Pasal 12 huruf e berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara (kepala desa) atau pegawai negeri sipil. Akibat pemerasan tersebut para tersangka diduga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 350 juta.
“Keempat tersangka kita kenakan pasal yang sama (pasal 12 huruf e) karena mereka merupakan perangkat desa atau menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan,” tegasnya.
Ia memastikan, penanganan terhadap kasus tersebut tetap berproses dan diharapkan dalam waktu dekat bisa segera tuntas. Pasalnya, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2025 dan sudah beberapa kali berkasnya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Kasus ini sudah menjadi atensi kami untuk diselesaikan, karena sudah beberapa kali bolak balik berkas demi kepastian hukum terhadap para tersangka,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Sumbawa menetapkan kepala desa dan empat orang pegawai lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli). Mereka yakni Kades HH, RH selaku ketua umum blok, AS selaku Sekdes, dan DS alias Dedet salah satu staf di kantor desa.
Ke empat tersangka terungkap masing-masing memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat tersebut dengan besaran Rp3 juta per orang. Sementara, tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH. (ils)



