BerandaNTBLOMBOK UTARAPicu Ketidaknyamanan Wisatawan, Pemda KLU Diminta Tata Penggunaan Sepeda Listrik di Pulau...

Picu Ketidaknyamanan Wisatawan, Pemda KLU Diminta Tata Penggunaan Sepeda Listrik di Pulau Kecil

Tanjung (Suara NTB) – Keluhan wisatawan asing terkait maraknya penggunaan sepeda listrik di tiga Gili, khususnya Gili Trawangan, mendapat atensi Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Anggota legislatif menilai, penggunaan alat transportasi tersebut harus disikapi oleh pemerintah daerah karena bisa memicu ketidaknyamanan berwisata.

“Keluhan yang disampaikan sejumlah wisatawan asing secara terbuka melalui medsos, adalah bentuk ketidaknyamanan. Maka, menyikapi hal itu, kami di DPRD khususnya Komisi III, mendesak supaya OPD terkait segera mengambil langkah-langkah penertiban. Dan, ke depan, kita harapkan tidak ada keluhan serupa,” ungkap Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Kamis (5/11/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah belum secara spesifik mengatur penggunaan sepeda listrik, khususnya untuk wilayah tiga Gili dengan tingkat kunjungan wisatawan tinggi. Sementara, pemerintah pusat melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, membolehkan armada tersebut.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur sejumlah hal terkait sepeda listrik. Misalnya, batas maksimal kecepatan 25 km/jam, dilarang untuk dimodifikasi, usia pengguna minimal 12 tahun, hingga keharusan menggunakan alat kelengkapan seperti helm.

Mengacu kepada aturan tersebut, kata dia, Pemda juga belum bisa secara tegas melarang penggunaannya di masyarakat. Sebab, beberapa kawasan penggunaan sepeda listrik yang dibolehkan adalah termasuk kawasan wisata, kawasan permukiman, area car free day, hingga area kantor.

Persoalannya, kata Darmaji, belum adanya langkah tegas dalam pengaturan penggunaan sepeda listrik di objek wisata tiga Gili, dapat berdampak bagi kenyamanan wisata, mempengaruhi tingkat penggunaan jasa sewa sepeda konvensional, serta berpotensi menambah masalah baru.

“Sebagai objek wisata dunia, kami memandang perlu bagi Pemda untuk menyusun pengaturan secara bijak. Karena di Gili sendiri ada kearifan lokal yang disepakati oleh masyarakat setempat,” jelas politisi Fraksi Golkar ini.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar Pemda ke depan menyusun model Penataan Jalan Sepeda untuk pulau Kecil. Di mana, model tersebut berfokus pada konsep eco-tourism, keselamatan dan integrasi dengan alam.

Terpisah, Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., sebelumnya tak membantah penggunaan sepeda listrik di tiga Gili, menjadi keluhan belakangan ini. Kendaraan tersebut mulai marak digunakan, sedangkan di area tersebut sudah banyak unit sepeda konvensional yang dijadikan usaha oleh masyarakat.

“Sudah ada yang mengadu terkait sepeda listrik ini. Jadi, hal ini juga akan disikapi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Wabup mengisyaratkan penertiban di tiga Gili bertujuan mengoptimalkan fungsi ruang milik publik. Selain konsentrasi pada bangunan yang melanggar sempadan pantai, tidak menutup kemungkinan Pemda akan menertibkan keberadaan bahu jalan yang digunakan sebagai tempat parkir pengelola jasa sewa sepeda konvensional, maupun sepeda listrik.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Perhubungan KLU, M. Iwan Maret Asmara, S.Sos., kepada wartawan belum lama ini mengakui, pihaknya tengah menyiapkan langkah penertiban untuk memastikan penggunaan sepeda listrik di tiga Gili berjalan tanpa mengganggu kenyamanan wisatawan.

Penggunaan kendaraan bermotor di kawasan Gili Trawangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan itu, dengan pengecualian kendaraan pengangkut sampah. Dishub KLU, kata dia, telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk melalui surat resmi agat tidak menggunakan sepeda listrik.

Sepeda listrik menurut dia, perlu diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Pasalnya, tiga Gili diketahui memiliki keterbatasan ruang jalan. Terlebih lagi, jalur sepeda listrik juga belum tersedia sehingga berpotensi mengganggu mobilitas wisatawan yang mencari kenyamanan selama berlibur.

Iwan mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait tengah mengupayakan langkah penertiban terhadap sepeda listrik yang beroperasi di Gili Trawangan. Penertiban tersebut diharapkan dapat menghentikan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan perda. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO