BerandaNTBKOTA BIMAAksan Akui Bawa 1,5 Kilogram Sabu dari Jakarta

Aksan Akui Bawa 1,5 Kilogram Sabu dari Jakarta

Kota Bima (Suara NTB) – Sidang perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri, Raba, Bima terus berlanjut. Terdakwa Aksan mengakui membawa 1,5 kilogram sabu dari Jakarta ke Bima bersama Koko Erwin.

Sebanyak 500 gram diserahkan kepada Malaungi. Sementara satu kilogram lainnya diserahkan Koko Erwin kepada seseorang bernama Dae Awan saat Aksan pergi membeli makanan. Keterangan mengenai satu kilogram sabu itu sempat berubah. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Aksan mengaku membuang barang tersebut ke toilet kamar hotel karena panik setelah mengetahui Malaungi merupakan anggota polisi. Namun, setelah dikonfrontasi majelis hakim dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Aksan mengakui sabu tersebut diserahkan kepada Dae Awan.

Pengakuan itu terungkap dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (5/11) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrur Rahman, S. H., dan penasihat hukum terdakwa Koko Erwin, Hans Sitompul, S.H., M.H., menggali keterangan mengenai asal-usul narkotika, perjalanan dari Jakarta ke Bima, hingga penyerahan barang kepada Malaungi.

Dalam pemeriksaan, Koko Erwin menjelaskan perjalanan ke Bima bermula dari permintaan Malaungi yang menghubunginya melalui telepon. Malaungi meminta sabu seberat 500 gram. Koko Erwin mengaku sempat menolak permintaan itu, tetapi Aksan yang berada di sampingnya menyebut memiliki bos yang bisa menyediakan barang tersebut.

“Karena adanya telepon dari Malaungi untuk meminta barang 500 gram. Ada Aksan di samping saya. Saya sempat menolak, tapi kata Aksan ada bos saya yang bisa menyediakan barang itu,” ungkap Koko.

Koko Erwin kemudian membawa Aksan dari Jakarta menuju Bima menggunakan mobil miliknya. Keduanya, menempuh perjalanan darat menuju Surabaya, menyeberang melalui Pelabuhan Lembar dan melanjutkan perjalanan ke Bima.

Koko membenarkan ada narkotika di dalam mobil selama perjalanan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui berat barang yang dibawa.

Berbeda dengan Koko, Aksan menyebut jumlah sabu yang dibawa mencapai 1,5 kilogram. Dari jumlah tersebut, 500 gram diserahkan kepada Malaungi. Aksan mengatakan Malaungi meminta sabu itu dibagi menjadi lima kemasan, masing-masing seberat 100 gram. “Saya mendengar dari Malaungi kepada Aksan untuk ditimbang 100 gram,” kata Koko.

Aksan membenarkan keterangan tersebut. Menurut dia, Malaungi meminta alat timbang dibawa untuk membagi sabu menjadi lima bagian. Setelah ditimbang, barang tersebut diletakkan di bawah televisi kamar hotel.

Adapun mengenai satu kilogram sabu lainnya, Aksan awalnya mengaku membuang barang tersebut ke toilet kamar hotel. Alasannya, ia takut setelah mengetahui Malaungi merupakan anggota polisi.

“Satu setengah kilo berat barangnya. Yang diserahkan ke Malaungi 500 gram. Sisanya dibuang ke WC. Karena takut setelah tahu kalau Malaungi itu anggota polisi,” kata Aksan.

Namun, majelis hakim kemudian mengonfrontasi Aksan dengan keterangannya dalam BAP. Setelah ditanya kembali mengenai keberadaan satu kilogram sabu tersebut, Aksan mengakui barang itu tidak dibuang ke toilet. Menurut keterangannya, Koko Erwin menyerahkan sabu tersebut kepada Dae Awan. Saat itu, Aksan sedang membeli makanan atas perintah Koko Erwin.

Ketika ditanya alasan datang ke Bima bersama Koko Erwin, Aksan menyebut ingin berkenalan dengan Malaungi dan mencari pekerjaan.

“Hanya perkenalan saja dengan Malaungi. Sama mau cari hidup pekerjaan,” ujar Aksan.

Dalam pemeriksaan juga mengungkap permintaan uang oleh Malaungi kepada Koko Erwin. Koko Erwin menyebut Malaungi awalnya meminta mobil Alphard. Karena tidak disanggupi, permintaan itu kemudian berubah menjadi uang tunai Rp1 miliar. Jumlah tersebut sempat turun menjadi Rp100 juta sebelum kembali diminta sebesar Rp1 miliar.

Koko Erwin mengaku Malaungi menyampaikan permintaan itu untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kasat Narkoba.

“Saya minta bantuan ke Koko Erwin ini untuk menyelamatkan jabatan saya sebagai Kasat Narkoba,” kata Koko Erwin menirukan pernyataan Malaungi.

Koko mengaku tidak mengetahui uang tersebut merupakan uang atensi. Menurut dia, Malaungi menyebut uang itu sebagai pinjaman yang akan dikembalikan. Ia juga mengaku merasa tertekan dengan permintaan tersebut.

Sementara itu, Koko Erwin menjelaskan mobil yang digunakan dalam perjalanan ke Bima merupakan miliknya dan dibeli secara kredit. Ia mengaku memperoleh penghasilan dari jual beli apartemen, menjadi agen mobil, serta bekerja sebagai pengemudi ojek online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Koko juga menyebut sudah lama mengenal Aksan. Ia mengaku pernah tinggal di Bima pada 1998-2008. Setelah bebas dari penjara pada 2023 dalam perkara narkotika tahun 2018, Koko mengaku bekerja di bidang pengurukan tanah, pertambangan pasir, dan jual beli mobil. Di akhir pemeriksaan, kedua terdakwa mengakui kesalahan terkait perkara narkotika dan menyatakan penyesalan.

Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa pecan depan. Sedangkan, Malaungi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dan aset terdakwa tidak mencukupi untuk dilelang, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO