BerandaPOLHUKAMPOLITIKDPRD NTB Siapkan Regulasi untuk Perkuat dan Perluas Perlindungan Petani

DPRD NTB Siapkan Regulasi untuk Perkuat dan Perluas Perlindungan Petani

Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Raperda tersebut dibuat sebagai upaya untuk mendongkrak tingkat kesejahteraan petani.

Anggota DPRD NTB, H Didi Sumardi menyampaikan bahwa upaya perlindungan petani di NTB diarahkan semakin menyeluruh, mulai dari kepastian akses lahan, ketersediaan sarana produksi, jaminan menghadapi risiko gagal panen, hingga pemasaran hasil pertanian.

“Substansi revisi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan petani, mulai dari kepastian dan kemudahan akses lahan, jaminan atas risiko gagal panen melalui asuransi, hingga pelayanan berbasis data elektronik,” ujarnya.

Didi menegaskan bahwa kebijakan perlindungan petani harus mencakup seluruh rantai usaha pertanian. Tidak hanya memberikan dukungan sebelum dan selama masa tanam, pemerintah juga perlu memastikan hasil produksi memperoleh akses pasar yang layak.

“Perlindungan petani tidak boleh berhenti pada penyediaan pupuk dan bibit. Setelah panen, petani juga harus mendapatkan kepastian akses pemasaran. Sistem pengawasan dan intervensi pemerintah perlu diperkuat agar hasil pertanian tidak merugikan petani,” ucapnya.

Menurutnya, pembaruan data berbasis identitas kependudukan dan kebutuhan kelompok tani dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menentukan intervensi yang lebih tepat, termasuk peningkatan kompetensi petani dan pengembangan kapasitas produksi.

Politisi partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya pembenahan data petani sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan pemerintah. Pemanfaatan data elektronik yang terintegrasi dengan kelompok tani diharapkan mampu membuat penyaluran pupuk, benih, obat-obatan pertanian, serta kebutuhan produksi lainnya menjadi lebih tepat sasaran.

Ia menjelaskan, data kebutuhan pupuk yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) harus diperbarui secara berkala agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan aktual petani.

“Kalau data petani dan kebutuhannya sudah akurat, pelayanan akan lebih sederhana. Pemerintah bisa mengetahui kebutuhan pupuk setiap kelompok tani berdasarkan data yang diperbarui, sehingga penyalurannya lebih terarah,” katanya.

Ia menilai, persoalan distribusi pupuk tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga menyangkut akurasi data, tata kelola distribusi, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Karena itu, penguatan sistem elektronik perlu dibarengi dengan pengawasan yang konsisten untuk mencegah penyimpangan oleh oknum yang dapat merugikan petani.

Ia berharap penguatan regulasi tersebut mampu menciptakan ekosistem pertanian yang lebih tertata, mulai dari akses sumber daya hingga pengembangan usaha dan pemasaran hasil produksi. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO