spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATSidang Kasus Cor Mayat Pacar di Lobar, Jaksa Hadirkan Enam Saksi dari...

Sidang Kasus Cor Mayat Pacar di Lobar, Jaksa Hadirkan Enam Saksi dari Keluarga Korban

Mataram (suarantb.com) – Kasus dugaan pembunuhan wanita berinisial NU dengan cara dicor oleh pacarnya sendiri (INB) memasuki sidang dengan agenda pembuktian dari jaksa. Dalam sidang lanjutan pada Senin (8/12/2025) itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi dari pihak keluarga korban.

Enam orang yang hadir itu antara lain, Sarinah, Mar, Sudirman, Haerani, M. Anwar, dan Nurhasanah.

Di hadapan majelis hakim, M. Anwar menuturkan, pihak keluarga membuat laporan ke kepolisian setelah beberapa hari tidak mendapatkan kabar dari korban. Pihak keluarga telah berupaya mencari korban dan menghubungi berbagai pihak.

Keluarga kemudian mendapat informasi dari Polres Lombok Barat bahwa kepolisian menemukan korban meninggal dunia di salah satu perumahan di wilayah Labuapi.

“Kita sudah telusuri ke mana pun. Kita sudah telepon, tidak ada jawaban. Tanya teman kerja, tidak tahu. Masalahnya handphone sudah tidak aktif,” katanya di hadapan majelis hakim.

Kakak misan korban itu juga membenarkan adanya hubungan asmara antara korban dan terdakwa. Ia menyebut bahwa terdakwa kerap mendatangi rumah korban.

“Saya tahu dia pacaran dengan korban. Tetap ke rumah, pagi, siang, malam. Kelakuannya saya sejak awal tidak terlalu suka,” terangnya.

Keterangan serupa disampaikan kakak kandung korban, Sarinah. Ia menyebut hubungan asmara antara korban dan terdakwa telah berlangsung kurang lebih selama tiga tahun.

Sebelumnya, JPU mendakwa INB dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Motif Cor Mayat Pacar

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa motif di balik dugaan pembunuhan keji oleh INB, karena adanya amarah kecemburuan.

Kejadian bermula saat korban datang ke rumah tersangka pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban. Pertemuan korban dan terdakwa memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.

Cekcok antara terdakwa dan korban sempat mereda, namun kembali memanas sekitar pukul 12.00 Wita. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali menggunakan kepalan tangan, baik di sisi kiri maupun kanan.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembakkan peluru ke arah kepala bagian kiri korban. Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Dalam keadaan panik, tersangka berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan memasukkan tubuh korban ke dalam sumur yang berada di area dapur rumah. Untuk menutupi tindakan tersebut, tersangka kemudian menimbun sumur dengan campuran pasir dan semen. Dengan kata lain tersangka cor mayat pacar ke dalam sumur. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO