spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSSelamatkan Keuangan Negara Rp8,2 Miliar, Kejati NTB Ungkap 61 Kasus Dugaan Korupsi...

Selamatkan Keuangan Negara Rp8,2 Miliar, Kejati NTB Ungkap 61 Kasus Dugaan Korupsi pada 2025

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, beserta jajaran di kabupaten/kota mengungkap sebanyak 61 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi selama penanganan tahun 2025. Dari 61 penyidikan kasus tersebut, 36 kasus di antaranya berjalan di tahap penuntutan. Sementara 25 sisanya masih berproses di tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kajati NTB, Wahyudi dalam konferensi pers pada momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (9/12/2025).

Untuk penanganan tahun 2025 di bawah Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, jelas dia, terdapat 11 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya sudah ada yang masuk tahap penuntutan.

“Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ada 8 kasus, Kejari Dompu 6 kasus,” sebutnya.

Selanjutnya di Kejari Sumbawa penanganan yang telah naik penyidikan ada dua kasus. Kejari Lombok Timur ada 15 kasus. Lalu, Kejari Lombok Tengah tiga kasus. Kemudian, Kejari Mataram tujuh kasus, dan Kejari Sumbawa Barat hanya dua kasus.

Dari sekian banyak kasus yang berjalan di tahap penyidikan dan penuntutan tahun 2025, tercatat penyelamatan uang negara dalam bentuk aset sitaan dari beberapa kasus korupsi yang telah dirupiahkan. Nilainya sebesar Rp5,3 miliar. ’’Ada juga penyelamatan dari pemulihan kerugian keuangan negara dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Ada sekitar Rp2,9 miliar,’’ ujarnya.

Kejati NTB Masih Analisa Peluang 15 Penerima Dana ‘’Siluman’’

Sementara itu, terkait dengan penyidikan kasus dugaan dana ‘’siluman’’ yang sudah menetapkan tiga tersangka. Kajati Wahyudi menyatakan, perkara ini masih berproses. ‘’Peluang adanya tersangka tambahan tetap terbuka,’’ ujarnya.

Terkait dengan oknum anggota DPRD NTB yang menerima diduga dana ‘’siluman’’? Penyidik, katanya, saat ini masih menganalisa kemungkinan 15 anggota DPRD yang menjadi penerima dugaan dana ‘’siluman’’ sebagai tersangka.

‘’Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih menelusuri mensrea atau niat jahat dari 15 oknum anggota dewan tersebut,’’ ujarnya. “Tindak pidana itu tidak bisa lepas dari unsur mensrea. Itu harus tetap melekat dan harus ada unsur itu,” sambungnya.

Penetapan status hukum terhadap 15 penerima uang diduga ‘’siluman’’ itu, kata dia, sangat bergantung pada terpenuhinya temuan unsur niat jahat itu. Dia melanjutkan, penyidik juga akan menilai apakah unsur-unsur pidana telah terpenuhi secara utuh untuk mengubah status 15 orang itu dari saksi menjadi tersangka. “Nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk ‘’lari’’ ke penerima (sebagai tersangka),” sebutnya.

Menanggapi permohonan perlindungan 15 legislator itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kajati NTB itu mengaku itu sah-sah saja dilakukan. “Dari sisi kita, selama itu membantu aparat penegak hukum untuk pembuktian, kita akomodir. Kalau tidak membantu ya kita pertimbangkan,” tandasnya.

Dalam perkara dugaan dana ‘’siluman’’ DPRD NTB 2025, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara IJU, MNI dan HK.

Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementarai MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO