spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPUSK PPPK Paruh Waktu di Dompu Dihitung Mulai Januari 2026

SK PPPK Paruh Waktu di Dompu Dihitung Mulai Januari 2026

Dompu (Suara NTB) – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu akan dihitung mulai Januari 2026. Namun pembagian Surat Keputusan (SK) Pengangkatannya akan dibagikan akhir Desember 2025.

Saat ini, panitia verifikasi vaktual (Verval) PPPK Paruh Waktu masih melakukan verifikasi terhadap data aduan dugaan pemalsuan data dan dokumen honorernya. “Tim masih bekerja melakukan verifikasi vaktual, sehingga belum memutuskan berapa orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE., MSi di kantornya, Kamis (11/12/2025).

Karena belum ada Keputusan TMS dan MS, lanjut Fadillah, pengajuan persetujuan teknis (Pertek) ke BKN dilakukan terhadap 2.134 orang sesuai formasi guru. Dari formasi ini, bahkan sudah ada Pertek lebih dari 600 orang. “Walaupun sudah ada Pertek, Ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka Perteknya akan dibatalkan,” jelasnya.

Fadillah juga menyampaikan, permohonan perubahan formasi dari guru mata Pelajaran ke guru kelas yang diajukan Dinas Dikpora terhadap 100 orang guru, telah mendapat persetujuan dari BKN. Saat ini sedang dilakukan pendistribusian untuk rencana penempatan guru.

Ia pun memastikan, pembagian SK PPPK Paruh Waktu ini akan dilakukan serentak bagi formasi teknis lain, tenaga kesehatan, dan formasi guru. Perhitungan sebagai PPPK Paruh Waktu pada 1 Januari 2026.

Hingga saat ini, formasi teknis lain sebanyak 2.745 orang dan formasi tenaga Kesehatan sebanyak 657 orang telah memiliki Pertek dari BKN. Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu sebanyak 5.545 orang.

Sebelumnya forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non–Kategori (GTKHNK) melakukan aksi di DPRD Dompu. Mereka khawatir Nasib mereka akan gagal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Karena formasi guru sempat molor diajukan ke BKD untuk rencana penempatan sebagai salah satu syarat permohonan Pertek BKN. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO