PERUBAHAN perilaku anak di era digital menjadi tantangan baru bagi orang tua. Kurangnya etika, rendahnya penghormatan terhadap orang tua, hingga meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebut sebagai dampak dari pola asuh yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Mirdiati kepada Suara NTB di ruang kerjanya kemarin.
Menurutnya, pola relasi antara orang tua dan anak saat ini sangat berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Jika pada masa lalu orang tua lebih dominan dalam menentukan arah hidup anak, kini kondisi tersebut hampir tidak dapat diterapkan lagi.
“Sekarang orang tua yang harus mengikuti arus anak. Anak-anak zaman sekarang berbeda, banyak yang mulai kurang menghormati orang tua, sering membantah, dan emosinya tidak stabil,” ujarnya.
Banyak orang tua disebut memilih menyekolahkan anak ke pesantren atau lembaga pendidikan agama sejak usia sekolah dasar. Langkah itu dilakukan semata-mata untuk memperbaiki akhlak, bukan sekadar mengejar prestasi akademik. “Tujuan utama orang tua itu memperbaiki akhlak. Kepintaran itu nomor dua,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai etika anak-anak saat ini semakin menurun. Tidak sedikit yang menganggap orang tua atau orang yang lebih tua setara tanpa rasa hormat. Kondisi tersebut kerap menimbulkan gesekan hingga kekerasan karena orang tua terpancing emosi.
Mirdiati menekankan bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi relevan. Anak masa kini cenderung melawan jika dipukul, berbeda dengan generasi sebelumnya yang menganggap hukuman fisik sebagai bentuk kedisiplinan. Ia mendorong orang tua untuk membangun komunikasi yang sehat melalui dialog, kegiatan bersama, hingga pendekatan spiritual.
“Kita harus duduk bersama, sholat berjamaah, makan bersama, lalu memberi nasihat yang bisa diterima anak. Itu jauh lebih efektif,” katanya.
Selain persoalan pola asuh, pernikahan dini juga disebut sebagai salah satu pemicu tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Banyak pasangan muda belum matang secara mental maupun ekonomi, sehingga mudah terlibat pertengkaran yang berujung kekerasan fisik. “Karena belum cukup umur, hal kecil saja jadi besar. Banyak pasangan muda yang akhirnya saling pukul. Dari situ muncullah perceraian,” ungkap anggota dewan tiga periode ini.
Data dari Dinas DP3A menyebutkan, jumlah kasus KDRT akibat pernikahan dini terus meningkat. Hingga November, tercatat 115 kasus yang dilaporkan.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Mataram ini meminta dinas terkait lebih aktif turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya kekerasan anak dan perempuan. Hal ini diharapkan dapat dilakukan mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan. “Dinas terkait harus lebih sering memberikan arahan dan sosialisasi. Masalah ini harus dicegah dari lingkup terkecil,” demikian Mirdiati. (fit)

