Giri Menang (Suara NTB) – PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) telah dibuka. Para non-ASN sedang melengkapi berkas untuk diinput ke sistem. Namun, nasib berbeda dialami 1.632 orang non-ASN yang akan diberhentian per 31 Desember 2025.
Kalangan DPRD pun meminta Pemkab mencarikan solusi terhadap nasib non-ASN tersebut. Sebab bagaimana pun mereka memiliki tanggungan keluarga.
Wakil Ketua DPRD Lobar, Tarmizi mengajak Pemkab secara sama-sama terbuka terhadap apa yang menjadi kekurangan yang perlu diantisipasi. Dari data-data non-ASN yang masuk, butuh langkah antisipasi terutama terhadap non-ASN yang tidak masuk database. Paling tidak kata dia, ada jawaban yang rasional.
“Dan ada langkah-langkah (solusi) yang perlu diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan itu,” tegas Ketua Nasdem Lobar itu, kemarin.
Perlu Solusi Konkret bagi Non-ASN Lombok Barat
Solusi konkret itu perlu dilakukan Pemkab sebab itu menyangkut nasib ribuan non-ASN yang terancam diberhentikan. Kalaupun mereka tidak bisa diakomodir, maka tentu disampaikan tidak bisa. Jangan sampai kesannya dijanji-janji atau PHP, dengan alasan menunggu regulasi baru atau lainnya.
Langkah ini perlu dilakukan Pemkab agar semuanya tuntas. Sebab dipahaminya, setiap kebijakan itu tidak sepenuhnya bisa mengakomodir semua pihak, sebab terbentur aturan. Sehingga menurutnya persoalan non-ASN non-database ini pun menjadi PR bersama yang perlu dicarikan solusi, sebab mereka seringkali menyampaikan aspirasi pada DPRD. “Ini PR bersama kita,”imbuhnya.
Sebelumnya Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini menyampaikan, sebagai bentuk rasa tanggung jawab moralnya terhadap masalah ini, pihaknya mencarikan solusi.
Sebelum melakukan langkah pemutusan kontrak non-ASN. Pihaknya telah menyiapkan jalan keluar terlebih dahulu.
Bagi Bupati, tidak ada satu pun persoalan tak dicarikan solusi oleh Pemkab Lobar. Solusi yang dilakukan Pemkab Lobar bagi 1.632 orang tersebut, selain telah membuka job fair, solusi lainnya Pemkab Lobar telah menyediakan program pinjam modal tanpa bunga yang bisa diakses termasuk oleh para non-ASN. Hal ini menjadi bentuk rasa tanggung jawab Pemkab Lobar terhadap keputusan yang harus dipaksa oleh pemerintah pusat untuk diambil Pemkab Lobar. (her)

