Mataram (suarantb.com) – Sejumlah 9.416 PPPK Paruh Waktu NTB akan dilantik pada Selasa, 23 Desember 2025 mendatang. Pemprov NTB memastikan, gaji ribuan honorer tersebut sudah dialokasikan di APBD Tahun 2026. Adapun besaran gaji mereka dikatakan akan menyesuaikan dengan jumlah gaji yang mereka dapatkan saat masih menjadi tenaga kontrak.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, Selasa, 15 Desember 2025. Dia mengatakan, penetapan gaji PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada penghasilan yang selama ini telah diterima para pegawai, dengan batas maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Yang penting sama dengan yang diterima. Ada yang dapat Rp2 juta, ada yang dapat Rp2 juta sekian, maksimal UMP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penentuan besaran gaji tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah juga tetap memprioritaskan belanja pelayanan publik dalam penyusunan anggaran.
“Kan kita lihat kondisi keuangan daerah. Kita lihat belanja pelayanan publik yang dikedepankan,” lanjutnya.
Terkait keberlanjutan pembayaran gaji, Nursalim memastikan anggaran penggajian PPPK telah dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian, skema pembayaran gaji ke depan tidak akan keluar dari kerangka anggaran yang sudah ditetapkan.
“Untuk peningkatan pendapatan persentase, gaji kan sudah jelas masuk dalam APBD,” katanya.
Saat ini, besaran penghasilan yang diterima pegawai bervariasi. Sebagian menerima gaji sekitar Rp2,1 juta Rp2,2 juta, bahkan ada juga yang masih mendapatkan Rp1,koma per bulan. Angka tersebut menjadi salah satu acuan dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu ke depan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu Dilantik 23 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap 9.416 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB pada Selasa, 23 Desember mendatang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Rian Priandana mengatakan, SK PPPK Paruh Waktu tersebut akan segera terbit, sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 NTB.
“InsyaAllah kami sudah agendakan dalam waktu dekat sebagai kado HUT ke-67 NTB,” ujarnya.
Progres penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu NTB saat ini sudah mencapai 99,76 persen atau 9.389 orang sudah mengantongi NIP tersebut. Sisa 17 orang saja yang masih dalam proses. (era)

