Oleh: Slamet Wahyudi
(Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
Terhitung mulai 22 Oktober 2025, DJP telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-19/PJ/2025 yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak (penonaktifan akses e-faktur).
Kewenangan DJP untuk memblokir akses e-faktur sebelumnya telah dituangkan dalam pasal 65 ayat 1 huruf b PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang telah diubah terakhir melalui PMK Nomor 54 tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pasal 2 ayat 1 PER-19/PJ/2025 secara tegas menyatakan kewenangan DJP untuk menonaktifkan akses e-faktur khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajiban (tidak patuh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tentunya dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Apalagi dengan adanya aplikasi Coretax yang semua kegiatan PKP telah terintegrasi. Kegiatan pemotongan/pemungutan, pembayaran sampai dengan pelaporan dapat dipantau secara real time sehingga DJP dapat melakukan pengawasan secara akurat atas pemenuhan kewajiban perpajakan setiap PKP yang terdaftar.
Kriteria PKP Tidak Patuh
Lebih lanjut beleid itu menjelaskan, ada enam kriteria PKP yang dapat dinonaktifkan akses e-fakturnya apabila tidak melaksanakan salah satu atau beberapa kewajiban perpajakannya. Kriteria yang dimaksud dapat dikelompokan dalam tiga kategori antara lain kewajiban pemotongan/pemungutan, pelaporan dan pembayaran.
Pertama, PKP tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam tiga bulan.
Kedua, PKP di antaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya; tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama tiga bulan; tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk enam masa pajak dalam periode satu tahun kalender; dan tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama tiga bulan.
Ketiga, PKP masih memiliki tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku, paling sedikit Rp250 juta untuk yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Rp1 miliar untuk yang terdaftar selain di KPP Pratama.
Mekanisme Pengajuan Klarifikasi PKP
DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan penonaktifan akses e-faktur kepada PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagi PKP yang sedang dinonaktifkan akses e-fakturnya tidak perlu khawatir karena PKP tersebut berhak mengajukan klarifikasi dengan mengirimkan surat klarifikasi dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PER-19/PJ/2025 ke KPP tempat PKP terdaftar dengan melampirkan dokumen pendukung.
Surat klarifikasi paling sedikit memuat nomor dan tanggal surat; tujuan surat yaitu Kepala Kantor KPP tempat PKP terdaftar; identitas PKP atau pengurus, dan/atau penanggung jawab; penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi.
Untuk dokumen pendukung yang dilampirkan antara lain berupa bukti potong/pungut pajak dalam tiga bulan berturut-turut; tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh; tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh; tanda terima penyampaian SPT Masa PPN dalam tiga bulan berturut-turut; tanda terima penyampaian SPT Masa PPN dalam enam masa pajak dalam satu tahun kalender; dokumen pelaporan bukti potong/pungut pajak dalam tiga bulan berturut-turut; dan/atau bukti pelunasan tunggakan pajak atau surat persetujuan pengangsuran/penundaan yang masih berlaku.
Persetujuan Atas Surat Klarifikasi
Berdasarkan penelitian, DJP harus menentukan untuk mengabulkan atau menolak paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat klarifikasi. Akses e-faktur diaktifkan kembali, apabila DJP mengabulkan klarifikasi dalam hal PKP telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan. Begitupun sebaliknya, akses e-faktur tetep dinonaktifkan apabila DJP menolak klarifikasi karena PKP masih memenuhi kriteria nonpatuh.
Klarifikasi dianggap diterima dan akses e-faktur wajib diaktifkan kembali secara otomatis apabila dalam lima hari kerja DJP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak atas klarifikasi yang disampaikan PKP. Namun demikian, DJP berhak menonaktifkan kembali akses e-faktur tersebut jika lima hari kerja setelah pengaktifan otomatis, data menunjukkan PKP ternyata masih memenuhi kriteria nonpatuh.
DJP dapat mengaktifkan akses e-faktur PKP apabila berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki DJP diketahui bahwa dasar penonaktifan akses e-Faktur PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses e-Faktur.
Pengaktifan kembali akses e-Faktur berdasarkan Perdirjen ini tidak dapat dilakukan jika PKP tersebut juga sedang dalam status nonaktif karena alasan lain, yaitu terkait dugaan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.
Dengan berlakunya PER-19/PJ/2025, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus lebih disiplin dan memperhatikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sekali akses -e-faktur dinonaktifkan, kegiatan usaha dapat berhenti karena tidak dapat melakukan transaksi penjualan sama sekali sehingga mengganggu arus kas perusahaan. (*)
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.


