Oleh: Bagiarti, SH.
(Komite Audit Dewan Pengawas PDAM Amerta Dayan Gunung)
Di Gili Trawangan, air bersih bukan sekadar komoditas pelengkap, melainkan denyut nadi yang menghidupkan pariwisata dan menjamin kesehatan warga. Karena itu, setiap langkah hukum yang diambil terkait penyediaan air di kedua pulau ini akan memantul langsung ke dapur rumah tangga, kelangsungan usaha kecil, hingga reputasi pariwisata Indonesia di mata dunia.
Menjelang putusan Pengadilan Niaga pada 7 Januari mendatang terkait sengketa layanan air bersih ini, kita berada di persimpangan jalan yang menentukan. Apakah kita akan menegakkan hukum secara tekstual dengan “kacamata kuda”, ataukah kita berani melihat hukum melalui lensa azas manfaat demi kepentingan orang banyak?
Dilema Prosedur vs Realitas Lapangan
Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024 tentang dugaan persekongkolan tender layanan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) seringkali dibaca semata-mata sebagai persoalan prosedur administrasi. Di atas kertas, mungkin ditemukan adanya ketidaksempurnaan teknis dalam proses lelang. Namun, hukum tidak bekerja di ruang hampa. Di lapangan, kita dihadapkan pada suatu fakta krusial: PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) saat ini adalah satu-satunya penyedia layanan air bersih berbasis SWRO yang memiliki izin legal dan infrastruktur lengkap di kawasan tersebut.
Mengabaikan fakta operasional ini demi memuaskan teks aturan secara kaku berisiko menyeret Gili Matra ke dalam krisis sanitasi dan kelumpuhan ekonomi. Inilah yang disadari betul oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), masyarakat lokal, serta Gili Hotel Association (GHA). Langkah mereka mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Niaga beberapa bulan lalu bukanlah tindakan seremonial belaka. Itu adalah sinyal darurat dari negara dan rakyat bahwa kasus ini bukan sekadar urusan tender bisnis, melainkan pertaruhan stabilitas pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup ribuan orang.
Ancaman Kolaps dan Paradoks “Jeruk Makan Jeruk”
Aspek yang paling mengkhawatirkan—dan sering luput dari sorotan—adalah dampak denda Rp 8 Miliar terhadap keberlangsungan PDAM itu sendiri. Perlu dipahami, PDAM Lombok Utara bukanlah korporasi raksasa. Ini adalah PDAM skala kecil dengan cakupan layanan baru mencapai sekitar 25.000 Sambungan Rumah (SR). Ini setara dengan <30% total jumlah rumah tangga di Lombok Utara. Saat ini, fokus anggaran PDAM sedang dikerahkan habis-habisan untuk hal yang lebih mendesak: mengganti pipa-pipa distribusi tua yang bocor dan memperluas jaringan melalui kerja sama pihak ketiga agar lebih banyak warga bisa menikmati air bersih. Memaksa PDAM membayar denda sebesar itu sama saja dengan memvonis mati kemampuan operasionalnya. Rencana perbaikan pipa akan mangkrak, dan target penambahan pelanggan akan terkubur.
Jika PDAM tidak mampu membayar, beban otomatis akan jatuh ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai pemilik. Namun, kas daerah pun sedang tidak baik-baik saja. Pemkab dihadapkan pada keterbatasan anggaran yang ketat untuk isu-isu krusial lainnya: kesehatan masyarakat, perbaikan sekolah, penanganan pengangguran, masalah sampah yang menumpuk, hingga penerangan jalan umum (PJU).
Di sinilah letak ironi terbesar atau paradoks “jeruk makan jeruk”. KPPU sebagai lembaga negara mungkin merasa sukses menyetor denda ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, uang itu bersumber dari kas Pemkab yang notabene adalah uang negara juga. Negara mengambil dari kantong kiri (Pemkab) untuk dimasukkan ke kantong kanan (Pusat), sementara rakyat di daerah menjadi korban karena anggaran pembangunannya tersedot untuk membayar denda administratif. Ini adalah zero-sum game yang menyedihkan; negara tidak bertambah kaya, tetapi pelayanan publik di daerah menjadi miskin.
Mitos Kerugian dan Fakta Harga
Salah satu narasi yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa proyek ini merugikan. Fakta justru berbicara sebaliknya jika kita melihat perbandingannya secara adil. Harga beli air dari TCN—yang menggunakan teknologi canggih, legal, dan membayar pajak—terbukti lebih rendah dibandingkan harga yang pernah dipatok oleh perusahaan lain yang sebelumnya beroperasi di sana. Ironisnya, perusahaan pembanding tersebut bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram karena terbukti mengambil air tanah secara ilegal.
Proyek ini berjalan tanpa menggunakan sepeser pun dana APBD. Seluruh risiko investasi ditanggung swasta, sementara PDAM justru mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan beli. Jika demikian, di mana letak kerugiannya bagi negara?
Ilusi Pipa Daratan dan Solusi Subsidi Silang
Kritik lain yang sering muncul adalah dorongan agar PDAM menyuplai air lewat pipa bawah laut dari daratan Lombok. Gagasan ini terdengar mulia, namun data BPKP 2024 menunjukkan ketidak-realistisannya untuk saat ini. PDAM Lombok Utara masih berjuang keras melayani kebutuhan di daratan. Memaksakan pembagian sumber air yang terbatas ke pulau justru berpotensi mengorbankan layanan bagi warga di daratan.
Jalan tengah yang paling masuk akal untuk isu keterjangkauan harga di Gili bukanlah dengan mematikan penyedia layanan yang ada, melainkan melalui mekanisme subsidi silang. Tarif untuk warga tidak mampu disubsidi oleh tarif pelanggan komersial (hotel/restoran). Solusi ini adil dan menjamin hak air bagi warga kecil tanpa harus meruntuhkan sistem yang sudah berjalan.
Harapan pada Palu Hakim
Pada akhirnya, kita harus menghormati proses hukum. Namun, hukum yang sejati selalu bertujuan untuk kemanfaatan (utility). Stabilitas yang dibutuhkan Gili Matra saat ini adalah kepastian bahwa air akan tetap mengalir pada tanggal 8 Januari dan seterusnya.
Para hakim yang mulia kini memegang kunci nasib ribuan warga. Publik berharap putusan tanggal 7 Januari nanti tidak hanya didasarkan pada bunyi pasal yang dingin, tetapi juga meresapi aspirasi yang telah disuarakan lewat Amicus Curiae pemerintah pusat, masyarakat Gili Trawangan, Gili Hotel Association, dan realitas anggaran daerah. Jangan sampai putusan hukum justru menciptakan bencana kemanusiaan dan membangkrutkan pelayanan publik. Sebab pada akhirnya, dokumen dan dalil hukum tidak bisa diminum saat warga kehausan. (*)

