Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 3.067 PPPK paruh waktu menerima SK pengangkatan yang diserahkan di Taman Sangkareang, Kota Mataram, Kamis (18/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut dimajukan dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada 22 Desember 2025. Dengan demikian, Kota Mataram menjadi daerah pertama di NTB yang menyerahkan SK PPPK paruh waktu.
“Hari ini kami menyerahkan SK kepada 3.067 pegawai PPPK paruh waktu. Mataram menjadi yang paling pertama di NTB karena jadwal penyerahan kami majukan,” ujarnya dalam laporan kegiatan.
Taufik menjelaskan, jumlah awal pegawai yang diusulkan masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 3.078 orang. Mereka merupakan tenaga yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu tahap I dan II. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi 3.070 orang karena sebagian tidak melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan persyaratan administrasi lainnya.
Dari 3.070 orang yang diusulkan, sebanyak 3.067 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan menerima SK PPPK paruh waktu. Sementara itu, tiga orang lainnya dinyatakan tidak lolos, masing-masing karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan.
Selain itu, dari total 3.067 PPPK paruh waktu, terdapat 15 orang yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026 karena mendekati batas usia pensiun, yakni 58 tahun.
Taufik menambahkan, kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, perpanjangan kontrak akan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja. “Ada dua kriteria utama, yaitu disiplin kerja dan pencapaian target kinerja,” katanya.
Penghasilan PPPK Paruh Waktu di Pemkot Mataram
Terkait penghasilan, PPPK paruh waktu akan menerima gaji sesuai dengan penghasilan yang selama ini diterima di instansi tempat mereka bekerja, dengan batas minimal sebesar Rp1,5 juta per bulan. Khusus bagi PPPK paruh waktu yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas, terdapat kemungkinan memperoleh tambahan penghasilan dari jasa pelayanan (jaspel) melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, menyampaikan bahwa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak menutup kemungkinan untuk menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
“Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Ada peluang bagi bapak dan ibu sekalian untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, kinerja dan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi bahan penilaian utama pemerintah daerah ke depan. “Apa yang dilakukan ketika menjalankan tugas akan tetap diawasi,” punggungnya. (pan)


