spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTunjangan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Mataram Tunggu Regulasi Pusat

Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Mataram Tunggu Regulasi Pusat

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini disampaikan menyusul belum adanya regulasi yang mengatur secara teknis tentang hak-hak tambahan seperti tunjangan, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK kategori tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan bahwa untuk gaji pokok PPPK paruh waktu sudah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Namun, untuk komponen lain seperti tunjangan dan tambahan penghasilan lainnya, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Untuk gaji pokok sudah kita alokasikan. Tapi kalau menyangkut tunjangan, gaji ke-13, maupun THR, kami masih menunggu regulasi teknisnya dari pusat,” ujarnya, Senin, 20 Oktober 2025.

Ramayoga menyebut, apabila nantinya regulasi dari pemerintah pusat sudah diterbitkan, maka Pemerintah Kota Mataram akan melakukan pemetaan kembali kebutuhan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), atau bisa juga melalui APBD induk tahun anggaran berjalan.

“Kalau memang nanti diperbolehkan ada tunjangan atau hak-hak lain, akan kita petakan ulang apakah melalui pergeseran atau APBD-P,” jelasnya.

Dari total 3.070 orang yang telah masuk dalam formasi PPPK paruh waktu, Ramayoga memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membayar gaji pokok dan tunjangan (jika ada) dapat mencapai sekitar Rp46 miliar dalam satu tahun anggaran.

“Ini masih estimasi awal. Nilainya bisa berubah tergantung dari regulasi dan struktur penggajiannya nanti,” tambahnya.

Meskipun belum ada kejelasan soal skema tunjangan PPPK paruh waktu, Pemkot Mataram berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada para pegawai, selama hal tersebut sudah diatur dan diperbolehkan oleh regulasi pemerintah pusat.

Ia menegaskan, prinsip kehati-hatian tetap dijaga dalam pengelolaan anggaran, terutama karena menyangkut kebijakan baru yang belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita menunggu juknis-nya dari pusat, baru bisa disesuaikan di daerah. Selama belum ada aturan, kami tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran untuk tunjangan tambahan,” pungkasnya (pan)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO