PEMPROV NTB menyiapkan tali asih senilai Rp1,7 miliar untuk 518 honorer Pemprov NTB yang mengalami putus kontrak pada akhir 2025. Masing-masing dari mereka akan mendapatkan bonus satu kali gaji sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib setengah juta mantan pegawai di lingkungan Pemprov NTB tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., mengatakan Pemprov NTB telah mengalokasikan tali asih tersebut di APBD murni tahun 2026. Untuk waktu penyalurannya belum ditentukan karena adanya perubahan pengelola anggaran, yang semula BPKAD, kini menjadi BKAD.
“Di APBD 2026 kita akan menunggu pejabat pengguna anggaran. Termasuk pejabat berikut turunannya,” ujarnya, Rabu, 31 Desember 2025.
Perubahan struktur BPKAD menjadi BKAD akan dilakukan pada 2 Desember 2025. Perubahan tersebut menjadi syarat utama agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan optimal.
Pejabat yang akan ditetapkan dari adanya perubahan ini meliputi Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Seluruhnya akan diusulkan oleh masing-masing pengguna anggaran kepada Gubernur melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Sekarang ini pejabatnya memang belum ditetapkan. Usulan akan masuk dulu ke Gubernur melalui BKAD. Setelah itu baru bisa dilakukan pencairan,” jelasnya.
Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal menjanjikan akan memberikan pesangon kepada 518 honorer yang mulai dirumahkan pada awal Januari 2026 mendatang. Alasan Gubernur memberikan honorer ini pesangon semata-mata agar mereka bisa berusaha.
“Dengan segala keterbatasan fiskal yang kami hadapi, kami akan memberikan tali asih sesuai dengan masa kerjanya. Paling tidak mereka bisa bertahan dengan memulai usaha dan bisnis,” katanya
Terkait dengan jumlah pesangon, Gubernur NTB itu mengaku masih dalam proses perhitungan. Perlu juga ada lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami sedang meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan bisa segera turun izin,” lanjutnya.
Meski ratusan honorer tersebut tetap putus kontrak, Iqbal mengaku data-data mereka tetap menjadi arsip pemerintah. Sehingga memungkinkan mereka akan dipekerjakan kembali sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Saya sampaikan bahwa daftar nama teman-teman ada di kami, kami punya track record siapa bekerja yang baik, yang tidak pernah masuk kami simpan. Kita tidak tahu kedepan seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, menyinggung soal gaji 9.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu NTB, Nursalim memastikan pihaknya sudah menyiapkan gaji mereka selama satu tahun ke depan. Terkait dengan besaran gaji, penghasilan masing-masing PPPK Paruh Waktu berbeda antar profesi.
Bagi tenaga pendidik misalnya, penghasilan sangat bergantung pada jumlah jam mengajar. Semakin banyak jam mengajar, semakin besar pula pendapatan yang diterima. “Ada yang Rp2.500.000, ada yang macam-macam, tergantung,” katanya.
PPPK Paruh Waktu, lanjutnya tidak hanya mendapatkan gaji saja. Mereka juga akan dilibatkan pada berbagai kegiatan pemerintahan sehingga bisa menjadi tambahan penghasilan mereka. “Nanti misalnya ada kegiatan perjalanan dinas, ada timnya juga dilibatkan. Ada penghasilan tambahan di luar gaji. Dilibatkan juga di situ,” pungkasnya. (era)

