spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKDorong Pertumbuhan Investasi, DPRD NTB Sahkan Perda Perizinan Berusaha

Dorong Pertumbuhan Investasi, DPRD NTB Sahkan Perda Perizinan Berusaha

Mataram (suarantb.com) – DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Dengan hadirnya Perda tersebut diharapkan iklim investasi di NTB makin mengalami peningkatan.

Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan inisiatif dari pihak legislatif. Perda tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di Provinsi NTB.

“Perda ini disusun untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kegiatan usaha di daerah sekaligus mendorong sistem perizinan yang cepat, mudah, efesien, transparan dan akuntabel,” ucap Isvie saat memimpin rapat paripurna pada Selasa (6/1/2026).

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB, Abdul Rauf, menegaskan pembentukan regulasi ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sesuai kebutuhan daerah.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan Perda ini disusun untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan kegiatan usaha di daerah. Selain itu, regulasi ini diarahkan untuk mendorong sistem perizinan yang cepat, mudah, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pansus, lanjut Abdul Rauf, telah melakukan pembahasan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPRD NTB juga menerima masukan dari kementerian terkait serta melakukan kunjungan kerja ke instansi pemerintah pusat guna menyempurnakan tujuan regulasi tersebut dibuat.

Tak hanya itu, Abdul Rauf juga mengatakan pembahasan Perda tersebut turut memperhatikan dinamika kebijakan nasional, khususnya penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Menurutnya, regulasi ini menjadi penting untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan dan menyederhanakan prosedur perizinan di tingkat daerah.

“Perizinan berusaha tidak boleh lagi menjadi hambatan, tetapi harus menjadi instrumen pelayanan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha di daerah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menyatakan pihaknya menyambut baik Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.

Wagub juga menegaskan bahwa perizinan berusaha tidak sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penetapan perda ini juga merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk implementasi perizinan berbasis risiko,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB, kata Wagub, berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa pelayanan perizinan harus bebas dari prosedur berbelit, tidak diskriminatif, serta terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Wagub meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk memastikan pelaksanaan Perda berjalan konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak DPRD NTB untuk terus bersinergi dalam pengawasan dan evaluasi implementasi kebijakan tersebut.

“Saya harap Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih baik serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya. (ndi)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO