Mataram (Suara NTB) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB resmi mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa dalam rapat paripurna pada Senin (27/4/2026). Kelima Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan eksekutif untuk disetujui menjadi Perda.
Melalui juru bicara Bapemperda DPRD NTB, Hj. Megawati Lestari menyebutkan bahwa lima buah Raperda usul prakarsa legislatif tersebut yakni; pertama perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Balai Mediasi. Kedua Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketiga Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan pinjaman online (Pinjol) ilegal serta judi online (Jodol). Keempat Raperda tentang sumbangan dana pendidikan dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah dan kelima Raperda tentang pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Kelima Raperda ini telah melalui proses komprehensif, mulai dari hearing, focus group discussion, hingga uji publik dengan berbagai stakeholder terkait,” ujar Megawati saat menyampaikan penjelasan Bapemperda DPRD NTB.
Lebih lanjut dismpaikan Megawati bahwa, Raperda tentang Balai Mediasi bertujuan memperkuat peran lembaga tersebut sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan berbiaya ringan melalui pendekatan musyawarah.
Sementara itu, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Perda ini diarahkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta memperkuat aspek perlindungan usaha tani, stabilitas harga, hingga kelembagaan petani,” jelasnya.
Terkait maraknya pinjaman online ilegal dan judi online, DPRD NTB menilai perlu adanya regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan lebih optimal bagi masyarakat. Menurutnya, fenomena ini berdampak serius secara ekonomi dan sosial, sehingga perlu langkah sistematis melalui kebijakan daerah.
Pada sektor pendidikan, Raperda yang diajukan mengatur partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan secara sukarela, transparan, dan akuntabel, serta melarang pungutan yang bersifat memaksa.
Sedangkan Raperda tentang pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara
diharapkan dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Megawati menekankan bahwa penyusunan seluruh Raperda tidak hanya mempertimbangkan aspek sosiologis, tetapi juga harus memenuhi aspek yuridis dan filosofis agar dapat diterapkan secara efektif.
DPRD NTB selanjutnya mengharapkan pandangan, masukan, dan tanggapan dari fraksi-fraksi untuk menyempurnakan kelima Raperda tersebut sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.
“Dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD sangat diharapkan agar Raperda ini dapat segera dibahas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” pungkasnya. (ndi)

