Giri Menang (suarantb.com) – Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPK) Paruh Waktu Lombok Barat (Lobar) terus berprogres. Sejauh ini, proses validasi sudah mencapai 99 persen, dengan 3.432 orang yang sudah memenuhi syarat atau terbit NIPPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan data update progres penetapan NIPPPK Paruh Waktu, dari usulan Pemkab Lobar sebanyak 3.600 orang, 34 orang sedang dalam proses Persetujuan Teknis (Pertek). Sementara yang telah memenuhi syarat atau terbit NIPPPK sebanyak 3.432 orang. Peserta yang Berkas Tidak Sesuai (BTS) sebanyak 134 orang. Sedangkan tidak ada peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kepala BKD dan PSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Andi mengatakan, pihaknya menargetkan proses untuk SK PPPK Paruh Waktu bisa tuntas pada bulan ini. Dengan begitu, SK PPPK Paruh Waktu bisa terbit dan dibagikan di awal tahun 2026 ini.
“Selanjutnya dilakukan penyerahan SK kepada para PPPK Paruh Waktu. Kita upayakan bisa segera mungkin, secepatnya. Bagi peserta BTS ini sedang diupayakan agar bisa masuk NIPPPK Paruh Waktu,” ujar Baiq Mustika.
Pihaknya terus berkomunikasi dengan para peserta terkait berkas yang masih kurang atau belum lengkap untuk segera dilengkapi. Kemudian dikoordinasikan dengan BKN.
Sementara itu, Penjabat Sekda Lombok Barat H. Akhmad Saikhu mengatakan bahwa pihaknya masih fokus pada penuntasan NIPPPK Paruh Waktu. “Sebab Pertek (NIPPPK Paruh Waktu) belum tuntas 100 persen,” kata Saikhu.
BKD dan PSDM Lobar masih terus membantu peserta memperbaiki atau melengkapi berkas yang kurang atau belum lengkap. BKD berkoordinasi dengan BKN pusat bagi peserta yang belum lengkap.
Soal tuntutan kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, hal ini kata dia yang perlu dirapatkan lagi. Menurutnya, hal ini tidak bisa diputuskan secara mendadak. “Kita tuntaskan ini (NIPPPK Paruh Waktu) dulu,” sambungnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I Hendra Harianto mengatakan, pihaknya juga mendorong agar BKD segera menyelesaikan NIPPPK Paruh Waktu ini. Sebab dari hasil serapannya, ada beberapa orang yang terkendala mengurus PPPK Paruh Waktu. Contohnya, ada yang tidak sesuai tanggal lahir di KK dengan di ijazah.
“Itu kami minta segera dibereskan oleh BKD, kami harap SK dan penggajian clear semua di bulan (Januari) ini,” pungkasnya.
Pihaknya juga perlu duduk bersama dengan BKD dan PSDM dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk sama-sama cari solusi terbaik dari sisi penggajian bagi calon PPPK Paruh Waktu ini.
Pihaknya akan duduk bersama dengan Pemkab untuk membahas seperti apa formulasi penggajian PPPK Paruh Waktu ini. Sebab lanjut dia, terkait dengan formulasi maupun besaran penggajian ini, Komisi I belum mendengar secara langsung dari OPD. (her)



