spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBupati Lotim Ingatkan Pemdes, Tidak Boleh Main-mainkan Uang Rakyat

Bupati Lotim Ingatkan Pemdes, Tidak Boleh Main-mainkan Uang Rakyat

Selong (suarantb.com) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin, mengingatkan pemerintah desa agar tidak main-main dalam penggunaan uang rakyat. Bagi Penjabat Kepala Desa yang diangkat Bupati, jika terindikasi melakukan penyelewengan akan diberikan sanksi tegas.

Demikian ditegaskan Bupati Iron, sapaan Bupati Lotim menjawab media di Selong, pekan kemarin. Bupati menyampaikan sikap tegasnya terhadap segala bentuk penyelewengan dana desa. Bupati menanggapi aksi unjuk rasa dan penyegelan kantor desa oleh warga di sejumlah lokasi, yang diduga kuat terkait masalah pengelolaan keuangan.

“Tidak boleh main-mainkan uang rakyat. Akan saya tindak tegas pejabat-pejabat kepala desa di bawah kewenangan saya. Bila perlu akan diberhentikan jika ada indikasi penyelewengan,” tegas Bupati.

Ia memerintahkan Inspektorat untuk segera mengaudit seluruh desa-desa yang diduga bermasalah. Selain itu, Bupati juga menekankan kewajiban pengembalian uang yang diselewengkan. “Ketentuan pengembalian uang rakyat tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Untuk membenahi tata kelola, Bupati mengumumkan akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara jelas penggunaan dana desa. Ia mengkritik praktik yang terjadi selama ini, di mana regulasi dinilai ‘kosong’.

Penggunaan dana desa harus terarah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga kemudian pembayaran. Tidak bisa dana desa direncanakan saja tapi tidak dilaksanakan, tapi uangnya diambil. “Dari mana prinsip itu? Apalagi dengan alasan ‘minjam’. Aturan di daerah akan kami turunkan ke desa,” jelasnya.

Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, mengonfirmasi kesiapan timnya untuk melakukan audit khusus terhadap desa-desa yang menuai konflik. Audit ini, menurutnya, lebih bersifat preventif dan pembinaan.

“Di situ unsur pembinaannya fifty-fifty (50:50) dengan unsur pemeriksaannya. Jika ditemukan ada kekurangan dalam hal volume pekerjaan, kami minta untuk menyelesaikan. Kalau tidak mampu menyelesaikan, akan kami rekomendasikan untuk dikembalikan,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa peran Inspektorat adalah menguji kebenaran laporan dan melakukan pembinaan, bukan penegakan hukum. “Yang melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang adalah pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Hasil audit khusus ini akan menjadi rekomendasi, termasuk untuk kemungkinan proses lebih lanjut melalui jalur hukum. Langkah tegas Bupati dan respons cepat Inspektorat diharapkan dapat mengembalikan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Rencana penerbitan Perbup juga dinilai sebagai langkah korektif sistemis untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO