Sumbawa Besar (Suara NTB)- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset milik tersangka dugaan korupsi penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
“Tanah milik tersangka Budi Said yang disita tersebut berada di Kecamatan Rhee yang diduga merupakan hasil korupsi di kasus tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Kamis 20 juni 2024
Aset berupa tanah seluas 46,088 meter persegi tersebut disita oleh Jaksa setelah melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka. Zanuar pun meyakinkan, khusus untuk di Sumbawa baru satu aset itu saja milik tersangka Budi Said yang disita.
“Baru aset itu saja yang disita di Sumbawa milik tersangka, kalau untuk aset lainnya masih kita tunggu dari penyidik Jampidsus,” ucapnya.
Sebelum dilakukan penyitaan, penyidik telah melakukan pengecekan barang bukti. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran kepemilikan dan titik lokasi aset tersangka Budi Said.
“Setelah kita cek yang disesuaikan dengan SHM yang diamankan sebelumnya langsung kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Adapun kasus tersebut bermula pada Maret-November 2018. Budi bersama-sama oknum pegawai PT Antam diduga merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga. (ils)


