Taliwang (suarantb.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta kepada pemerintah setempat,agar kembali mengusulkan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau eks tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta mengatakan, pengusulan pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah daerah saat ini masih dibolehkan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB RI No B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 agustus 2025 perihal pengusulan PPPK paruh waktu dan B/5646/SM.01.00/ 2025 tanggal 25 November 2025 terkait penjelasan penyelesaian pegawai non ASN.
“Jadi aturan itu memberi ruang kepada Pemda lagi untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” terangnya, Selasa (13/1/2026).
Hatta mengaku, aspirasi tersebut sebelumnya sudah disampaikan langsung kepada Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah. Dan tanggapan pemerintah sangat positif. Karena itu menurut dia, niat baik itu harus segera ditindaklanjuti di tahun ini juga oleh pemerintah. “Jangan tunggu lama. Karena kasihan teman-teman Non ASN itu, mereka perlu segera mendapat kepastian status,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengapresiasi pemerintah karena sebenarnya tetap memikirkan kelanjutan nasib para eks tenaga honorer pasca kebijakan penghapusan per 2 Januari 2026 lalu. Menurut Hatta, Pemkab KSB berkomitmen segera merumuskan dan memutuskan formulasi yang tepat kaitan status para Non ASN selama masa transisi saat ini dengan tetap memberikan jaminan untuk tidak menghilangkan riwayat pengabdiannya.
“Katanya sedang proses validasi data oleh BKPSDM untuk kepentingan status Non ASN itu di masa transisi ini. Nah kami minta agar proses itu dilaksanakan secara transparan dan objektif,” tegas Hatta.
Sebelumnya Bupati H. Amar Nurmansyah dalam beberapa kesempatan menyatakan tidak akan merumahkan para Non ASN pasca kebijakan penghapusan tenaga honorer. Bupati menyebut, eks honorer yang tidak terakomodir dalam mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap akan dikaryakan dalam berbagai kegiatan program pemerintah.
Ada pun beberapa opsi yang disiapkan Pemkab KSB selama masa transisi para Non ASN itu sebelum diusulkan kembali menjadi PPPK Paruh Waktu diantaranya akan dialihkan sebagai tenaga out sorcing di sejumlah OPD dan BLUD. Sebagai tenaga support pada program Kartu KSB Maju dan Program KSB Maju Luar biasa hingga program-program kerja layanan OPD lainnya.(bug)

