Mataram (suarantb.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun ke Mataram untuk melakukan pendalaman terhadap 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan permohonan perlindungan. Pendalaman tersebut terkait kasus dugaan dana “siluman” anggota DPRD NTB.
Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana, Minggu (18/1/2026) mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan sebelum pihaknya memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan 15 anggota dewan tersebut. ”Tim akan turun dulu ke Mataram pekan ini,” katanya.
Tomi menyebutkan, setelah melakukan pendalaman nantinya, pihaknya akan kembali melakukan gelar di tingkat pimpinan.
Sebelumnya, berkas permohonan para anggota dewan itu sudah ditelaah pimpinan antar bidang di LPSK. Namun, untuk menguji hal itu perlu adanya pendalaman kembali. ”Untuk itulah kami harus turun mendalami kasus ini lagi,” ujarnya.
LPSK juga akan berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memperdalam sejauh mana keterlibatan dan potensi 15 anggota dewan itu menjadi tersangka.
Selain itu, Tomi mengatakan bahwa pihaknya masih perlu menggali ancaman apa saja yang dialami para anggota dewan yang mengajukan permohonan. Jelasnya, LPSK akan menjalankan proses permohonan dari 15 anggota dewan sebagai penerima berdasarkan aturan yang berlaku. ”Tidak bisa serta merta langsung permohonannya diterima. Semua harus dalam kajian mendalam,” tandasnya.
Telah Lakukan Pelimpahan Tahap II
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan dana “siluman” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/1/2026).
Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, mengatakan, saat ini ketiga tersangka melanjutkan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Tersangka MNI yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah dipindah ke Lombok Barat,” kata Harun.
Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU, dan politisi Perindo berinisial MNI.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.
Peran ketiganya dalam perkara ini adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan baru sejumlah Rp2 miliar lebih.
Menanggapi kemungkinan 15 anggota dewan itu menjadi tersangka, Kepala Kejati NTB, Wahyudi Jumat (9/1/2026) mengatakan pengembangan dalam penambahan tersangka dalam perkara ini masih didalami penyidik. “Itu masih didalami, masih diproses itu,” sebutnya.
Apakah tersangka dalam kasus dugaan dana siluman ini akan cukup hanya pada tiga tersangka, Wahyudi mengaku belum bisa memastikan.
Ketiga tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, Hakim Tunggal, dalam persidangan praperadilan ketiganya, Lalu Moh. Sandi Iramaya menolak pengajuan praperadilan tersebut. (mit)

