Minggu, Maret 8, 2026

BerandaNTBLOMBOK UTARA‎Susun DED Penataan PKL, Pemkab KLU Usung Konsep Pujasera

‎Susun DED Penataan PKL, Pemkab KLU Usung Konsep Pujasera

Tanjung (suarantb.com) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Perindagkop dan UMKM, tengah mengajukan Detailed Engineering Design (DED) penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ibu kota Tanjung. Konsep awal yang diusung adalah dengan sentralisasi pedagang di satu titik yang nantinya menjadi referensi Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera).

Konsep Pujasera ini sudah banyak diterapkan di kota-kota maju seperti Surabaya, Sidoarjo, Madiun, Pasar Kembang, dan banyak tempat lain di banyak daerah di Indonesia. Sentralisasi ini terbukti efektif, tidak hanya memobilisasi perekonomian warga, tetapi juga menghadirkan kesan estetis dalam penataan ruang dan kawasan Kota. Kawasan yang lebih mirip food court ini lebih fokus pada kuliner lokal dan tradisional Lombok Utara yang menawarkan beragam pilihan kuliner dan aneka minuman dengan suguhan suasana yang nyaman dan santai.

“Untuk tahun ini kita fokus mengusulkan DED dulu melalui PUPR. Konsepnya nanti kita bahas bersama, apakah Pujasera, Food Court, atau model lain yang sesuai,” ungkap Kepala Dinas Perindagkop, Haris Nurdin, Selasa (20/1/2026).

Haris menjelaskan ‎penataan PKL ini berpedoman pada ketentuan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Regulasi ini bertujuan untuk menghadirkan wajah penataan kota di dalam kawasan Kota Tanjung. Penataan ini juga tidak menghilangkan ruang ekonomi bagi masyarakat dengan berbagai aktivitas ekonomi di sekitar kota.

Saat ini, sebut dia, fokus penataan tertuju pada pedagang/PKL di sekitar area Alun-alun Tanjung, RSUD, serta pedagang yang menggunakan bahu jalan protokol.

“Proses penataan ini telah melalui tahapan komunikasi panjang dengan para pedagang, setidaknya sejak bulan April 2025 lalu,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, pada penataan nantinya, pemerintah Lombok Utara tidak serta-merta melakukan penertiban. Pendekatan persuasif dilakukan agar pedagang juga memiliki jaminan kenyamanan dalam berusaha. Sehingga sebelum penertiban, Pemda lebih dulu menyediakan sarana dan prasarana pendukung.

Pada proses penataan ini, Disperindah KLU tidak bekerja sendiri. Melainkan dibantu oleh OPD teknis, maupun instansi vertikal yang ada di daerah. “Alhamdulillah, teman-teman PKL cukup kooperatif dan memahami bahwa lokasi yang mereka tempati bersifat sementara,” tambah Haris Nurdin.

Untuk diketahui, kata dia, jumlah PKL yang terdata di area Lapangan Tanjung dan RSUD berjumlah sekitar 70 pedagang. Sedikitnya 20 hingga 22 pedagang, memanfaatkan area di sekitar tembok RSUD dimana para pedagang melayani pengunjung dan keluarga pasien. Sementara sisanya, berjualan di area sekeliling Lapangan Tanjung. Sebaran PKL hingga saat ini diketahui masih semrawut, dikarenakan lapak yang digelar seadanya akibat belum tersedianya fasilitas dan daya dukung pemerintah daerah. (ari)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO