spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaEKONOMICara Mudah Daftar JKK dan JKM Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Daftar JKK dan JKM Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan

 

Mataram (suarantb.com) – Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pekerja lepas (freelancer), pengusaha kecil, pengemudi ojek online (ojol), dan profesi lainnya yang tidak terikat dengan hubungan kerja formal, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menjelaskan bahwa meski tidak menerima gaji tetap dari perusahaan, peserta BPU tetap dilindungi oleh berbagai jenis jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta BPU yang terdaftar akan memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, hingga risiko meninggal dunia. Perlindungan ini dihadirkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal.

Penjelasan JKK dan JKM Bukan Penerima Upah (BPU)

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta ketika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang dapat diterima peserta antara lain:
• Homecare service
• Santunan meninggal 48 kali upah
• Santunan cacat total tetap 56 kali upah
• Perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis
• Manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak
• Santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah pada bulan berikutnya sampai sembuh

Sementara itu, JKM (Jaminan Kematian) adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Manfaat yang diterima ahli waris meliputi:

• Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat Rp42 juta
• Manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak

Cara Daftar JKK dan JKM Bukan Penerima Upah (BPU)

Nasrullah Umar menambahkan, peserta BPU dapat mendaftar perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa metode pendaftaran.

Pertama, pendaftaran lewat online, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
• Melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan
• Memilih tombol “Pendaftaran Peserta” dan klik Bukan Penerima Upah (BPU)
• Memasukkan alamat email aktif dan kode captcha, lalu klik daftar
• Mengecek email untuk aktivasi pendaftaran dan mengisi data lengkap pekerja BPU
• Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
• Peserta akan mendapatkan kartu kepesertaan maksimal tujuh hari setelah pembayaran

Kedua, pendaftaran langsung ke kantor cabang terdekat, dengan cara:
• Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
• Mengambil nomor antrean pendaftaran
• Mendapatkan informasi jumlah iuran, tanda terima dokumen, dan kode bayar
• Melakukan pembayaran iuran, kartu peserta diterima maksimal tujuh hari
• Mengisi penilaian kepuasan melalui e-survey di kantor cabang

Ketiga, pendaftaran melalui Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), dengan tahapan:
• Menyiapkan dokumen
• Mendatangi agen PERISAI terdekat
• Agen membantu pemeriksaan berkas dan administrasi kepesertaan
• Melakukan pembayaran iuran sesuai perhitungan dan kode bayar
• Peserta memperoleh tanda bukti kepesertaan setelah melunasi iuran

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui mitra kerja sama seperti BRILink, BNI46, Pos, Pospay, Grab, Gojek, Shopee, i.saku, Bukamitra, Bukalapak, SRC, dan SIPP Mitra.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal, khususnya freelancer, pemilik usaha kecil, hingga pengemudi ojol, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPU agar memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Informasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. (bul)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO