Mataram (Suara NTB) –Balai Guru Penggerak (BGP) NTB sudah memastikan jadwal rekrutmen guru penggerak Angkatan 12 pada tahun 2024 ini. Pembukaan pendaftaran guru penggerak angkatan 12 dijadwalkan pada akhir bulan Juli hingga bulan Agustus 2024.
“InsyaAllah pembukaan rekrutmen guru penggerak angkatan 12 akhir Juli-Agustus 2024,” ungkap Plt. Kepala BGP NTB, Drs. Suka, M.Pd., pada Jumat 21 juni 2024. Rekrutmen guru penggerak Angkatan 12 sekaligus perekrutan terakhir guru penggerak di era Presiden Joko Widodo sesuai target yang telah dicanangkan.
Pembukaan pendaftaran guru penggerak angkatan 12 harus menunggu dimulainya pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) Angkatan 11. Saat ini, PPGP Angkatan 11 sudah mulai berjalan.Suka mengingatkan kepada para guru agar menyiapkan diri untuk mendaftar guru penggerak Angkatan 12. “Disiapkan saja bagi yang ingin mendaftar guru penggerak angkatan12. Tanya ke teman lain. Apalagi sudah pernah daftar satu-dua kali, dicek salahnya di mana, kelemahanya di mana. Salah satu contoh, diminta membuat esai yang menggambarkan dirinya sebagai guru, maksudnya yang ditonjolkan itu inovasi dan kreativitas, itu yang perlu dipelajari,” jelas Suka.
Sebagai informasi, seleksi PPGP terdiri dari dua tahapan. Tahap pertama, yaitu pendaftaran, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai. Tahap kedua yakni penilaian simulasi mengajar dan wawancara.Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Harapannya, guru penggerak akan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Untuk itu, guru penggerak diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas.
Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar. Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak. (ron)