KETUA Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, ST, menekankan pentingnya penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan secara menyeluruh, humanis, dan preventif, tidak hanya terfokus pada titik-titik tertentu di Kota Mataram.
Menurut Irawan, penataan PKL harus mempertimbangkan keseimbangan antara ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Ia menilai, keberadaan PKL tidak bisa sepenuhnya disalahkan, namun tetap perlu diatur agar tidak mengganggu fungsi ruang publik dan keselamatan pengguna jalan.
“Penataan ini harus mengedepankan sisi humanis dan aspek ekonomi masyarakat kecil, tetapi juga tetap memperhatikan ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas. Jadi harus dicari jalan tengahnya,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Minggu (1/2/2026).
Irawan menjelaskan, salah satu solusi yang dapat ditempuh pemerintah adalah menyediakan lokasi alternatif yang strategis dan difasilitasi bagi PKL yang terdampak penertiban. Menurutnya, pemindahan PKL harus disertai solusi konkret agar tidak mematikan sumber penghidupan pedagang.
Ia juga mengkritisi pola penanganan PKL yang selama ini dinilai reaktif. Pemerintah Kota Mataram disebut kerap bertindak setelah kawasan terlanjur dipenuhi pedagang dan menimbulkan persoalan.
“Harusnya pemerintah bersikap proaktif. Ketika ada lokasi yang dilarang untuk berdagang, jangan ditunggu sampai penuh dulu. Begitu ada satu dua pedagang, langsung diarahkan. Jangan seperti pemadam kebakaran,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Lebih lanjut, Irawan menekankan pentingnya pendekatan preventif, antara lain dengan penetapan zonasi yang jelas, pemasangan rambu larangan, serta pengawasan rutin oleh dinas terkait dan Satpol PP. Dengan langkah tersebut, potensi konflik dan penertiban mendadak dapat diminimalkan.
Terkait rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) penataan PKL dan penerbitan Surat Keputusan (SK) zonasi oleh Wali Kota Mataram, Irawan menegaskan perlunya kajian mendalam terlebih dahulu, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun tata ruang.
“Harus ada kajian menyeluruh. Jangan sampai SK zonasi itu justru merugikan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pembentukan Satgas tidak sekadar mengulang pola lama yang dinilai belum optimal. Evaluasi terhadap kinerja Satgas sebelumnya, termasuk aparat pelaksana, perlu dilakukan agar kebijakan baru benar-benar efektif.
Selain itu, Komisi II DPRD Kota Mataram mendorong adanya pendataan PKL yang akurat dan menyeluruh, tidak hanya mengandalkan data lama. Pendataan ini dinilai penting sebagai dasar perumusan kebijakan penataan yang adil dan berkelanjutan.
“Harapannya ke depan penataan PKL dilakukan secara proaktif dan preventif. Jangan menunggu masalah membesar dulu baru ditangani,” pungkasnya. (fit)



