spot_img
Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKasus Kekerasan di NTB, Pemprov Ibaratkan Seperti Fenomena Gunung Es

Kasus Kekerasan di NTB, Pemprov Ibaratkan Seperti Fenomena Gunung Es

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengibaratkan kasus kekerasan seksual di NTB layaknya fenomena gunung es. Yaitu kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya.

Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB, Ahmad Masyhuri, Senin, 2 Februari 2026, menyebut, meski ada beberapa yang berani melapor. Jauh lebih banyak yang enggan bersuara terhadap kasus yang menimpa mereka.

“Betul sekali. Jadi fenomena pelecehan seksual, kekerasan seksual. Itu adalah fenomena gunung es. Sedikit muncul. Sebenarnya kasus ini banyak,” ujar mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTB ini.

Dengan munculnya kasus baru di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur (Lotim), Masyhuri menegaskan perlunya penguatan kontrol, baik dari keluarga maupun pengelola pondok. Ia menekankan, ponpes pada dasarnya bukanlah lingkungan yang buruk. Namun, yang menjadi masalah yaitu lemahnya komunikasi antara anak dan keluarga dinilai menjadi salah satu celah terjadinya kasus-kasus tersebut.

“Tapi saya ingin mengatakan bahwa ini kan banyak terjadi di lingkungan pondok. Di mana di lingkungan pondok itu bukanlah tempat yang buruk, bukan. Tempat yang baik tempat orang sekolah,” katanya.

Menurutnya, banyak keluarga yang sepenuhnya menyerahkan pendidikan dan pengawasan anak kepada pondok, sehingga komunikasi menjadi sangat minim. Padahal, keterbukaan komunikasi dinilai krusial agar anak berani menyampaikan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan tidak pantas.

“Kita berharap ke depan itu anak-anak bisa berkomunikasi dengan orang tuanya sehingga kalau ada pelecehan seksual, ada apa yang dapat oleh siapapun walaupun di lingkungan pondok bisa cepat tersampaikan sebelum ada akibat terlalu jauh,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pelaku kekerasan seksual bersifat relatif dan siapa pun berpotensi menjadi pelaku jika terdapat gangguan kejiwaan, kesempatan, serta dorongan tertentu. Karena itu, langkah pencegahan dilakukan dengan mempersempit ruang gerak pelaku melalui peningkatan pengawasan, baik di lingkungan pondok maupun melalui peran keluarga.

“Salah satu tadi yang saya sampaikan di pondok ini komunikasi dengan keluarga, walaupun di pondok juga,” lanjutnya.

Selain komunikasi, ia juga meminta adanya perbaikan sistem pengawasan di ponpes, termasuk memastikan aktivitas santri berlangsung terbuka dan tidak ada kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Tapi paling tidak ada kontrol untuk para santri, ada pengawas, kemudian aktivitas santri itu walaupun di pondok ada terbuka. Jadi maksudnya jangan sampai ada santri, ada aktivitas sembunyi,” pintanya.

Berdasarkan laporan nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan media digital menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat hampir dua kali lipat, dengan laporan mencatat 2.866 kasus. Korban terbanyak adalah anak dan remaja mencapai 46,38 persen, dengan internet dan media sosial menjadi sarana utama kekerasan seksual serta eksploitasi.

Sementara di NTB, sepanjang tahun 2024, tercatat 287 kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 0–17 tahun. Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB melalui Aplikasi Simponi-PPA menunjukkan Lombok Timur menjadi wilayah dengan kasus tertinggi, yakni 81 kasus. Disusul Kabupaten Bima 56 kasus, Kota Mataram 38 kasus, Lombok Utara 37 kasus, dan Lombok Barat 22 kasus.

Selanjutnya, Sumbawa Barat mencatat 15 kasus, sementara Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kota Bima masing-masing 11 kasus. Lombok Tengah berada di posisi terakhir dengan 5 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, pengaduan kasus kekerasan dari NTB yang masuk ke Komnas Perempuan mencapai 28 kasus. Terdiri dari 13 kasus di ranah personal, 14 kasus di ranah publik, dan 1 kasus di ranah negara.

Sebelumnya Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pengurus ponpes di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan bahwa meskipun peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, tidak boleh ada stigma negatif terhadap pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindakan oknum dan harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi lembaga pendidikan keagamaan.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta LPA Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.

Pemprov NTB berharap penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengusut tuntas kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.

Aka menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban, dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban. Gubernur NTB, lanjut Aka, memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban, meliputi pendampingan psikologis, medis, dan sosial. Pendampingan dilakukan dengan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.

“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO