Mataram (suarantb.com) – Polresta Mataram menyiapkan langkah pengawasan dan sanksi bagi pelajar SD, SMP, hingga SMA sederajat yang tidak menaati aturan larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Muhamad Puteh Rinaldi, Minggu (1/2/2026) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah yang ada di Mataram sebagai tindak lanjut penerbitan surat edaran larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah itu.
“Pengawasannya akan dilakukan secara berkelanjutan. Kami akan mendatangi para kepala sekolah berkolaborasi dengan mereka,” kata Puteh.
Ia menyebutkan, surat edaran tersebut masih bersifat himbauan. Namun, jika masih ada pelajar yang melanggar aturan, pihaknya menyerahkan pemberian sanksi kepada pihak sekolah.
“Jadi sebenarnya kami ingin mendorong kepala sekolah untuk bisa sama-sama memberikan edukasi tentang bahayanya berkendara di bawah umur,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga turut berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjalankan fungsi edukasi tersebut.
“Berdasarkan analisis kami, terkait jumlah kecelakaan lalu lintas di tahun 2025, masih didominasi oleh kalangan pelajar,” bebernya.
Catatan Polresta Mataram, sepanjang tahun 2025, ada 68 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur. Tak hanya kecelakaan lalu-lintas, pelanggaran berkendara juga masih didominasi pelajar.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelajar masih berusia di bawah 17 tahun, sementara batas usia minimal untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Menurutnya, SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Makanya ini menjadi perhatian khusus kami. Karena kami tidak bisa menangani hal ini sendirian, jadi kami harus melibatkan stakeholder terkait, khususnya di bidang pendidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Mataram resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pelajar SD, SMP, hingga SMA sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 26 Januari 2026.
Pihak kepolisian bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB untuk penerbitan surat edaran tersebut.
Puteh menegaskan bahwa Satlantas Polresta Mataram juga meminta peran aktif orang tua dan wali murid dalam mengawasi kepatuhan anak terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, dukungan keluarga sangat krusial untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif. (mit)



