spot_img
Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolda NTB Tangkap Residivis Jambret di Belasan Lokasi

Polda NTB Tangkap Residivis Jambret di Belasan Lokasi

Mataram (suarantb.com) – Tim Penindakan Polri Untuk Masyarakat (Puma) Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan pada belasan lokasi di Mataram.

Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2/2026) mengatakan, terduga pelaku berinisial SR (36) paling banyak melakukan penjambretan di di kawasan Pasar Terminal Bertais.

“Paling banyak pelapor itu yang kena di Pasar Terminal Bertais. Orang-orang yang belanja pagi sasarannya, terutama di bagian belakang pasar, yang jual sayur dan buah,” katanya.

Catur menyebutkan, kasus penjambretan tersebut berawal dari laporan korban asal Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil cek CCTV sekitar lokasi kejadian, tim berhasil mengungkap identitas pelaku,” sebutnya.

Dari pemeriksaan terduga pelaku asal Kabupaten Lombok Tengah itu, polisi menemukan catatan kriminal SR yang merupakan seorang residivis kasus jambret dan telah delapan kali masuk penjara.

Ditambah dengan penangkapannya kali ini, SR telah 9 kali terlibat kasus serupa. Ia tercatat terakhir keluar penjara pada akhir Desember 2025. “Pas keluar itu dia kembali beraksi sampai awal bulan Januari 2026,” ucapnya.

Setelah keluar dari penjara pada 2026, SR mengaku sudah 11 kali melancarkan aksi jambret. Paling banyak di kawasan Pasar Terminal Bertais, Kota Mataram.

“Jadi, selama beraksi, dia ini sendirian, single fighter. Pakai sepeda motor dan bawa sajam (senjata tajam),” bebernya.

Dari belasan lokasi tempat SR beraksi, ia menargetkan korban yang lalai dengan barang bawaan. Seperti dompet dan tas jinjing.

“Setiap aksinya berhasil, dia ini hanya mengambil uang tunainya saja, ada pernah dia dapat Rp20 juta. Untuk lainnya, isi tas, seperti kartu ATM, kartu identitas milik korban, itu dibakar,” jelas Catur.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan SR sebagai tersangka. Ia juga telah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Polisi menyangkakan SR dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP baru tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Dari tangan SR polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua merek Vario warna hitam lengkap dengan helm, sajam jenis golok, dan kamera CCTV beserta rekaman aksi di wilayah Babakan.

Dari kasus SR, Catur mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan ketika berada dalam keramaian.

“Kalau bisa tidak usah pakai barang-barang yang dapat memicu aksi jambret,” tandasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO