BerandaNTBAdvokat LAZ Sebut Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka

Advokat LAZ Sebut Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Kasus dugaan korupsi yang menjerat bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) berpotensi memiliki tersangka baru. Dugaan penambahan tersangka itu disampaikan kuasa hukum LAZ, Lalu Anton Hariawan, Minggu (9/8/2026).

LAZ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni berkaitan dengan dugaan korupsi APBD 2025-2026 saat LAZ menjabat sebagai bupati. Serta dugaan gratifikasi proyek PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

”Yang berpotensi ada tambahan tersangka pada kasus korupsi penggunaan APBD 2025-2026,” ucap Kuasa Hukum LAZ, Lalu Anton Hariawan.

Menurutnya, LAZ tidak dapat berdiri sendiri dalam kasus tersebut. Karena dalam perkara penggunaan APBD 2025-2026, LAZ dijerat Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk dengan sengaja turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, maupun persewaan. Ketentuan itu, kata dia, berlaku apabila pegawai negara pada saat perbuatan dilakukan memiliki tugas untuk mengurus atau mengawasi kegiatan tersebut.

”Kalau melihat dari unsurnya, tersangka tidak bisa berdiri sendiri,” sebutnya.

Modus yang dilakukan LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 yakni memerintahkan LRI, selaku Kepala Dinas PUPRPKP, untuk membantu Sudirman, Direktur PT AMGM mendapatkan paket proyek di Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025-2026. Setelah paket proyek diperoleh, Sudirman diduga mengerjakannya melalui CV DKK miliknya.

Dalam praktiknya, Sudirman diduga meminjam bendera perusahaan lain sehingga nama CV DKK hanya tercatat secara formal administratif. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari sorotan publik lantaran adanya afiliasi antara CV DKK dengan LAZ.

Total nilai paket pekerjaan yang diduga diatur di Dinas PUPRPKP Lobar mencapai Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung (PL).

Empat di antaranya yakni rehabilitasi Taman Kota Gerung senilai Rp2,3 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua Rp4,3 miliar, pembangunan gedung kantor Pemkab Lobar tahun 2025 Rp2,4 miliar, serta renovasi Kantor Bupati Lobar Rp2,4 miliar.

Selain itu, terdapat delapan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP tahun 2025 dengan total nilai Rp3,4 miliar yang proses pengadaannya dilakukan melalui tender. Kemudian, terdapat empat paket di Bagian Umum dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Dalam perkara gratifikasi, LAZ dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara di PT AMGM, terdapat 16 paket pekerjaan pada 2025 dengan total nilai Rp1,8 miliar yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Seluruh paket tersebut diduga dikerjakan CV DKK dengan menggunakan bendera perusahaan lain.

Pola serupa juga ditemukan pada sejumlah proyek di Bappeda Lobar dan Dispora dengan total nilai mencapai Rp31,1 miliar. Dengan demikian, nilai keseluruhan proyek yang diduga dikerjakan menggunakan pola tersebut mencapai sekitar Rp41 miliar.

Untuk menggunakan perusahaan penyedia lain, Sudirman diduga memberikan fee sebesar tiga persen. Dari pengerjaan sejumlah proyek tersebut, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10,6 miliar. Keuntungan itu kemudian dikumpulkan dalam rekening CV DKK milik Sudirman dan selanjutnya diberikan kepada LAZ.

Khusus proyek di PT AMGM, PT MSI ditunjuk sebagai vendor. Penunjukan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian sejumlah uang, barang, dan fasilitas lain dari Direktur PT MSI berinisial ALG kepada LAZ sejak 2024 hingga 2026.

Dalam periode tersebut, PT MSI mendapatkan paket proyek tata kelola air bersih di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp27,1 miliar. Selain proyek, PT MSI juga diduga rutin memberikan fasilitas kepada LAZ dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam kasus tersebut, LAZ ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT AMGM Sudirman dan Direktur PT MSI berinisial ALG.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikonfirmasi mengenai potensi penambahan tersangka dalam kasus yang menjerat LAZ belum memberikan jawaban. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO