Mataram (suarantb.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap 15 anggota DPRD NTB penerima uang diduga dana “siluman.”
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (2/2/2026) mengatakan pihaknya telah memberikan keputusan. Yakni menolak seluruh permohonan dari 15 legislator tersebut.
Susilaningtias menyebutkan, 15 anggota dewan itu mengajukan permohonan atas dua hal. Yaitu permohonan perlindungan fisik dan hukum.
Perlindungan hukum sejatinya diajukan oleh seseorang dalam kondisi sebagai korban atau pelaku yang sedang menghadapi laporan balik.
“Sementara dalam perkara ini, 15 anggota dewan itu tidak mengalami kondisi tersebut,” sebutnya.
Ia melanjutkan, kondisi belasan legislator itu yang tidak sedang dilaporkan balik atas keterangannya menjadi alasan penolakan pihaknya.
“Karena itu, permohonannya tidak dapat dipenuhi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” terangnya.
Alasan para anggota dewan tersebut mengajukan perlindungan ke LPSK sejak awal, lanjutnya, berkaitan dengan mereka yang menjadi saksi. Pada intinya, mereka meminta perlindungan karena telah memberikan keterangan, termasuk soal penerimaan uang dalam jumlah tertentu yang kemudian mereka kembalikan ke Kejati NTB.
LPSK Berkomitemen Pantau Perkara Dugaan Dana “Siluman”
Terkait apakah ada rekomendasi atau nota dari LPSK ke Kejati NTB, ia menjelaskan, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut. Namun, LPSK tetap berkomitmen memantau perkara ini. Jika di tengah proses saksi yang telah memberikan keterangan mengalami ancaman, barulah perlindungan dapat diberikan.
Hal itu juga berlaku bagi tiga tersangka dalam perkara dugaan dana siluman ini. Apabila salah satu dari mereka nantinya berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, LPSK dapat memberikan perlindungan sesuai ketentuan.
Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Mereka adalah IJU, MNI, dan HK.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.
Peran ketiganya dalam perkara ini adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan yang mengajukan permohonan ke LPSK. Kisaran uang diduga suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.
Terakhir, jaksa telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (15/1/2026). Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan akan segera disidangkan. (mit)

